Sabtu, 25 Juni 2011

Muslim Marhamah ( 16 )


Dilema HAM; Antara Penerapan VS Keberpihakan
Pembahasan tentang HAM di atas, baik konsepsi, macam dan jenis serta latar belakang kesejarahannya, dapat disimpulkan bahwa gagasan tentang HAM dalam konteks politik sebagai tuntunan dan norma hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban antara warga negara dan kekuasaan/pemerintahan, diperlukan dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelomok yang lemah atau ‘dilemahkan’ (al mustad’afiin) dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa.
 HAM menjadi instrumen (perangkat moral & hukum) untuk menjaga keutuhan harkat dan martabat manusia berdasar ةْ فِطْرَ (asal mula kesucianya yang ber-Tuhan). Konteks politik dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi, penegakan HAM bertujuan untuk menjamin keadilan individu dan keadilan sosial (HAM individu dan kolektif/sosial) dan memajukannya hingga setiap warga negara dapat mencapai derajat tertinggi. Perwujudan keadilan dan kemajuan sosial itu memerlukan dorongan yang mengandaikan masyarakatnya memiliki pengetahuan dan kebijaksanaan yang besar; terdidik untuk menyadari tentang hak-haknya sebagai warga negara dan menyadari pula kewajibannya. Demikian pula, memahami situasi yang menjadi pendorong dan penghalang dari upaya kemajuan dan keadilan sosial. Al Qur’an Surat al-Nisaa’ ayat 135 menegaskan dan menyuruh kepada orang yang beriman sebagai penegak keadilan,
                                                                                        النساء: ١٣٥   
135. Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia[361] kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan
’Orang beriman/ ن منو المؤ’ dalam ayat itu menjadi pembeda dari س النا atau            ن المسلمو sebagaimana pembedaan ditemukan dalam perintah-perintah Alloh SWT didalam al Qur’an. Namun, persoalan mendasar dari penegakan HAM berdasar tujuannya adalah apakah penerapan HAM telah menjangkau kepada mereka yang lemah dan atau dilemahkan oleh sikap/tindakan dzalim kekuatan dominan atau mereka yang memiliki kekuasaan?.  
Siapa yang lemah atau dilemahkan itu ?. bisa ditemukan dengan analisa terhadap kondisi sebaliknya. Artinya orang yang memiliki ’kuasa’ atas sesuatu, maka dia akan ’kuat’ atas sesuatu itu. Sehingga orang lemah adalah mereka yang tidak memiliki kuasa atas sumber daya (ekonomi, politik, sosial dan budaya) yang dapat digunakan untuk berdaya mengatasi kelemahannya. Sedangkan orang yang ’dilemahkan’ (المستضعفين) adalah mereka yang oleh kondisi/struktur sosial ekonomi, politik, dan budaya tidak memiliki kesempatan (akses) menggunakan sumber daya yang ada untuk berdaya mengatasi kelemahannya. Orang miskin (kemiskinan/ketidaksejahteraan), kelompok rentan (perempuan, anak, penyandang cacat) dan minoritas kerap dilekatkan sebagai mereka yang lemah dan atau dilemahkan.
فقير dalam kamus Arab ’al Mufid’ diartikan ’berhajat’, ضعيف berarti ’yang lemah’, dan berarti كفر ’kufur/mengingkari’. Terdapat sebuah ungkapan  كفرا يكون كادالفقران. Ungkapan ini menyadarkan kaum muslimin bahwa kondisi terdesak kebutuhan yang tidak terpenuhi atau tidak memiliki kemampuan untuk memenuhinya, berpotensi dan cenderung menjadikan seseorang menjadi ’kufur’ atau mengingkari kodrat, harkat, martabat dan derajat manusia. Sehingga dengan begitu terjadi penurunan kualitas nilai-nilai universalitas kemanusiaan. Islam mengajarkan HAM melalui dorongan menciptakan keadilan dan tindakan yang baik (الإحسَن) demi kemanusian, sehingga manusia tercegah dari perbuatan keji (dholim), pengingkaran-pengingkaran dan tindak permusuhan.
           ﭿ                            النحل: ٩٠
90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,                                                    النحل: ١٢٥ memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Maka, manusia tidak boleh memilihkan dirinya menjadi kufur/dhoif/fakir, apalagi menjadikan orang lain seperti itu (menjadi korban). Sebaliknya, pemenuhan hak dan kewajiban setiap orang dilaksanakan untuk kemashlahatan bersama dengan semangat saling membantu meningkatkan derajat kemanusiaan dalam persaudaraan. Pengaturan tentang HAM, pelaksanaan dan penegakannya diselenggarakan atas dasar menjaga dan meningkatkan derajat kemanusiaan. Pertanyaannya adalah mengapa penurunan kualitas manusia menjadi fakta yang terus membesar dan meluas, baik di sektor ekonomi (pengangguran, upah rendah, inflasi, dan kemiskinan), di bidang pendidikan (angka putus sekolah, angka buta huruf, sekolah mahal, dll), di sektor kesehatan (angka kematian akibat melahirkan, biaya kesehatan mahal, gizi buruk dll), dan sektor-sektor lain (termasuk beragama, berkeyakinan/kepercayaan).
DR. Felix Wilfred melalui tulisan berjudul ‘Hak Asasi Manusia ataukah Hak‑hak Asasi Kaum Korban?’ yang dimuat dalam Wacana Edisi 8 Tahun II 2001; Insist Press Jogjakarta, mengajak untuk melihat secara kritis terhadap kecenderungan ambiguitas (kemenduaan) yang radikal dalam implementasi HAM.
‘Secara alamiah kita berharap bahwa hak asasi manusia sernakin mendo­rong pemihakan kepada kaum miskin. Akan tetapi dalam kenya­taannya, hak asasi manusia telah dialihkan menjadi perangkat yang lebih banyak melindungi (kepen­tingan) mereka yang mempunyai kekuasaan, dan sebaliknya kurang melindungi mereka yang membu­tuhkan ‑ kaum miskin dan kor­ban‑korban yang terpinggirkan. Hal ini menjadi suatu kisah pemu­tarbalikan yang mencurigakan. Sangat banyak contoh yang me­nunjukkan bagaimana faktor‑fak­tor seperti kecenderungan me­mentingkan diri sendiri dan insti­tusionalisasi dapat memilin dan memutar balik tujuan‑tujuan dan prinsip‑prinsip, sedemikian rupa sehingga mereka akhirnya justru mendukung sesuatu yang tadinya mereka lawan.
Segala sesuatu yang dipahami secara ringkas dan tidak mencerminkan keadaan-keadaan yang senyatanya dilakukan dengan mudah dapat dimanipulasi untuk mela­yani kepentingan pribadi (vested interest). Pemutar­balikan hak asasi manusia akan terus‑menerus terjadi jika hak‑hak itu tetap menjadi kesatuan norma hukum yang abstrak (semu). Bahaya pemutarbalikan dan alienasi (pengasingan) di dalam suatu ma­syarakat tertentu dapat diatasi jika ada pemenuhan hak‑hak itu deng­an muatan politik, kultural dan so­sial yang konkrit yang berasal dari sejarah masyarakat tertentu. Ke­butuhan akan kontekstualisasi kreatif ini diekspresikan pada ta­hun 1993 dalam Deklarasi Bang­kok:
”…. sementara hak asasi manusia secara alamiah merupakan suatu hal yang universal, ia harus dipertimbangkan di dalam konteks dinamika dan perkembang­an proses penyusunan norma­-norma internasional, serta mempertimbangkan signifikansi dari kekhususan nasional dan regional dan latarbelakang his­toris kultural dan religius yang beranekaragam”
Sandaran sejarah secara khusus menjadi suatu hal yang pen­ting, sehingga dengan begitu hak asasi manusia sungguh mengakar di kalangan masyarakat. Banyak­nya perjuangan yang dilakukan oleh bangsa‑bangsa di belahan du­nia selatan melawan penindasan dan dominasi menghamparkan sinyal (kecenderungan) yang lebih dalam pe­rihal cara‑cara yang pernah dijalani oleh bangsa‑bangsa itu un­tuk melindungi manusia, khusus­nya mereka yang lemah dan terpinggirkan.
Di akhir tahun 2010 dan awal tahun 2011, masyarakat internasional disadarkan tentang ‘revolusi sosial’ yang terjadi di dunia Arab dan kawasan benua Afrika. Rakyat berjuang melawan penindasan dan dominasi, baik politik, ekonomi dan budaya. Di awali di Tunisia hingga tergulingnya Presiden Ben Ali, disusul dengan gerakan rakyat di Mesir hingga memaksa Presiden Husni Mubarrok lengser setelah berkuasa selama 30 tahun. Gerakan di Mesir sekaligus menyadarkan masyarakat dunia bahwa Presiden Mesir merupakan keluarga terkaya di dunia dengan nilai kekayaan sekitar $ 60 Milyar Dolar atau setara dengan sekitar 600 Triliyun Rupiah. Kekuasaan kerap menjadi jalan bagi seseorang atau golongan untuk mendominasi kehidupan ekonomi dan politik orang atau golongan lain dengan cara menindas.
Bak bola salju yang sedang menggelinding, gerakan rakyat melawan penindasan dan dominasi ditengarai bisa melebar ke beberapa negara lain di Arab dan benua Afrika seperti Libya (sedang terjadi dan diduga telah memakan korban tewas sebanyak 1.000 warga sipil), Iran dan Irak. Bahkan, gerakan perlawanan tersebut dikhawatirkan bisa menginspirasi rakyat di kawasan Asia, khususnya Indonesia untuk bergerak melawan ketidakadilan ekonomi, hukum dan politik.
Ketidakadilan ekonomi, hukum dan politik di Indonesia seringkali menjadikan kondisi bangsa tidak stabil. Kondisi seperti itu –berdasar analisa banyak pakar- ditengarai sebagai kenyataan bahwa negara tidak lagi memiliki/berkurang kekuatan atau kekuasaannya untuk mengendalikan sektor-sektor penting bagi kesejahteraan rakyat, disamping tingginya ketidakpercayaan (dis-trust) terhadap penyelenggara kesejahteraan rakyat. Meluasnya fenomen ‘mafia’ dalam pemenuhan hajat hidup rakyat menjadi indikasi penting ketidakadilan. Dan ketidakadilan ekonomi telah berdampak luas terhadap menurunya kualitas hidup manusia (rakyat), karena kebutuhan hidup manusia –dalam konteks ekonomi kapitalis- banyak dimanipulasi sebagai komoditi yang diperdagangkan. Mengapa demikian, dan apa kaitannya dengan HAM?
Liberalisasi ekonomi, telah meluaskan kekuasaan bisnis kekuatan modal. Kekuasaan bisnis yang meluas menjelaskan adanya pergeseran locus (letak) kekuasaan, yang menjadi basis pemahaman hak asasi manusia. HAM melibatkan hubungan yang kompleks tentang siapa yang memiliki hak dan siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhinya. Tafsir tradisional memandang negara sebagai penanggung jawab utama dan biang keladi setiap soal pelanggaran hak asasi manusia. Dengan begitu pertarungan demi hak sipil dan hak asasi merupakan pertarungan untuk mengendalikan penyalahgunaan kekuasaan negara. Padahal, ekspansi kekuasaan bisnis telah menggeser letak kekuasaan. Kekuasaan bukan lagi hanya di tangan negara, tetapi juga di tangan aktor non negara, khususnya pemilik modal. Karenanya telah perubahan orientasi target gerakan HAM.
Ada 3 alasan meletakkan kekuasaan modal/bisnis sebagai basis menafsirkan hak asasi:
1.    Sumber dan bentuk kekuasaan tak lagi tunggal. Kekuasaan bisnis sama konkritnya dengan kekuasaan presiden dalam mengundangkan peraturan
2.    Kekuasaan bisnis berakar dari kapasitasnya untuk melakukan atau tidak melakukan investasi
3.    Kekuasaan bisnis juga terjelma dalam kekuatan finansialnya untuk merusak tata hukum dan pemerintahan, dengan membeli keberlakuan/ ketidakberlakuan peraturan, membeli jajaran pengadilan, kepolisian, aparat keamanan, dsb. Melalui cara ini, keluasan korupsi-kolusi dalam hubungan pelaku bisnis-pemerintah terjadi.
Kekuasaan bisnis yang semakin besar dan mendominasi semakin banyak aspek dalam proses manajemen hidup bersama, tidak semestinya lolos dari target gerakan hak asasi manusia karena hak asasi ditujukan untuk melindungi individu dari semua bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Dan bahwa KIHSP dan KIHESB dirancang untuk menjamin perlindungan terhadap manusia sesecara sepenuhnya berdasarkan pandangan bahwa manusia berhak menikmati hak kebebasan dan keadilan sosial secara bersamaan. Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban sebagaimana dimaksud pada pembahasan sebelumnya tentang KIHSP dan KIHESB. Mengapa negara belum sepenuhnya bisa menjalankan kewajibannya ?
Negara pada satu sisi terikat pada instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi dalam bentuk pertaturan perundang-undangan Republik Indonesia. Ikatan ini untuk memastikan universalitas nilai-nilai kemanusiaan (kodrat, harkat, martabat) terlindungi dan terjamin oleh negara demi derajat tertinggi manusia (فطرة). Demikian pula, negara terikat oleh berbagai perjanjian internasional tentang Sistem Perdagangan antar Negara. Ikatan ini bertujuan untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan antar negara. Dan, Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
Dua bentuk ikatan beserta instrument turunannya itu pada dasarnya merupakan dua wajah yang berbeda watak dan karakternya. Dan secara tradisional, barang dan jasa merupakan 2 jenis layanan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan hak-hak asasi manusia. Implementasi perjanjian perdagangan yang lebih dominan mengalahkan HAM, justru berpotensi terjadi pelanggaran HAM. Hubungan antara HAM dan WTO merupakan pertarungan antara kekuatan sisi kemanusiaan dengan kekuatan modal dalam mengelola kebutuhan manusia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013