Jumat, 03 Juni 2011

Fiqh Tawassul ( 13 )


DISYARI’ATKANNYA TAWASSUL DENGAN NABI SAW  VERSI
AHMAD IBN HANBAL DAN IBN TAIMIYYAH

Di samping dalam sebagian tempat dari kitab-kitabnya, Ibnu Taimiyyah menegaskan diperbolehkannya tawassul dengan Nabi SAW tanpa membedakan antara semasa hidup dan sesudah wafat dan antara saat berada di tengah-tengah para sahabat atau tidak. Diperkenankannya tawassul dengan Nabi ini juga dikutip dari Imam Ahmad ibn Hanbal dalam al Fataawaa al Kubraa.
Di samping fakta di atas, Ibnu Taimiyyah juga berkata, “Demikian pula, salah satu hal yang disyari’atkan adalah tawassul dengan Nabi SAW dalam berdo’a sebagaimana terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dan dinilai shahih oleh Al Turmudzi, “Sesungguhnya Nabi SAW mengajarkan seseorang untuk berdoa dengan membaca, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad, Nabi Rahmat. Wahai Muhammad aku bertawassul denganmu kepada Tuhan-Mu, agar Dia menyingkapkan kebutuhanku untuk dipenuhi. Terimalah, Ya Allah, syafaat Muhammad padaku.” Tawassul dengan Nabi ini adalah baik. Al Fataawaa vol. III hlm. 276.“
Tawassul kepada Allah dengan selain beliau SAW, baik disebut istighatsah atau bukan, saya tidak pernah mengetahui salah seorang generasi salaf melakukannya dan meriwayatkan atsarnya. Saya hanya tahu bahwa dalam fatwanya Syaikh mengharamkan tawassul dengan selain Nabi SAW. Adapun tawassul dengan Nabi SAW, maka terdapat hadits hasan dalam Al Sunan yang diriwayatkan oleh Al Nasai, Al Turmudzi dan yang lain. Hadits tersebut adalah, “Seorang penduduk desa datang kepada Nabi SAW, “Wahai Rasulullah, mataku terserang musibah, do’akanlah kepada Allah untukku,” ia memohon. “Berwudlu’lah dan laksanakan shalat dua roka’at lalu bacalah, “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu dan bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad. Wahai Muhammad, saya memohon syafaat kepadamu dalam mengembalikan penglihatanku. Ya Allah, terimalah syafaat Nabi-Mu untukku.” Jawab Nabi. “Jika kamu mempunyai keperluan maka bacalah doa tadi.” Lanjut beliau. Lalu Allah pun mengembalikan penglihatannya. Berangkat dari hadits ini Ibnu Taimiyyah mengecualikan tawassul dengan Nabi SAW. Al Fataawaa vol. 1 hlm. 105.
Dalam bagian lain Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Berangkat dari hadits tersebut, Imam Ahmad berkata dalam Al Mansaknya ( Buku tata cara ibadah / manasik ) yang ditulis untuk muridnya, Al Marwazi, “Bahwasanya Nabi Saw bisa dijadikan sebagai obyek tawassul dalam do’anya.” Namun selain Imam Ahmad berpendapat bahwa tawassul dengan beliau adalah bersumpah kepada Allah dengan beliau, sedangkan tidak diperbolehkan bersumpah kepada Allah dengan makhluk. Hanya saja Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya telah memperbolehkan bersumpah dengan Nabi SAW, karena itu diperbolehkan juga tawassul dengan beliau.” ( Al Fataawaa, vol. I hlm. 140).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013