Kamis, 30 Juni 2011

Muslim Marhamah ( 23 ): Langkah-Langkah Pembelaan dan Pemajuan HAM


 Langkah-Langkah Pembelaan dan Pemajuan HAM

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998, dengan tegas memberikan tugas pembelaan dan pemajuan HAM. Kepada Preside, Lembaga Tinggi Negara dan aparaturnya ditugaskan untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. Partisipasi masyarakat dilakukan untuk penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Sedangkan pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Seluruh konsepsi HAM, termasuk HAM dalam perspektif Islam telah mengingatkan akan kewajiban negara untuk memajukan dan melindungi HAM, mengingatkan individu akan tanggung jawabnya untuk bekerja keras bagi pemajuan dan penaatan HAM dalam kaitannya dengan individu lain dan masyarakatnya. Bahwa cita-cita umat manusia untuk menikmati kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan hanya dapat tercapai apabila telah tercipta kondisi bagi setiap orang untuk dapat menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta hak-hak sipil dan politiknya. Sekali lagi yang dituju oleh HAM adalah terciptanya keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan umum demi harkat dan martabat manusia dalam mencapai derajat yang tertinggi.
Pada bahasan sebelumnya, pemerintah memiliki kewajiban full use of maximum available resource yang berarti berkewajiban untuk menggunakan sumber daya-sumber daya negara secara maksimal untuk pemenuhan hak asasi manusia dan pemajuannya. Hal itu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan program pembangunan dan penggarannya. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan dalam penyusunan APBN (termasuk APBD/APBDesa) harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; yang berarti rakyatlah yang harus menerima kemakmuran itu, termasuk dalam penyusunannya.
Ir. Mohammad Hatta, dalam pidatonya yang dikumpulkan oleh Wangsa Widjaja dan Meutia Farida Swasono, menyatakan : “...umumnya boleh dikatakan, bahwa politik perekonomian negara kemakmuran menuju terlaksananya dalam masyarakat : 1) Pekerjaan penuh, hilangnya pengangguran; 2) Standar hidup yang selalu bertambah baik; 3) Mungkin berkurangnya ketidaksamaan ekonomi dengan jalan memperata kemakmuran; dan 4) Keadilan sosial...”. 
Untuk itu, langkah-langkah berbasis pembelaan dan pemajuan HAM yang bisa dilakukan melalui partisipasi masyarakat, baik perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan atau organisasi non pemerintah dalam kehidupan bernegara, antara lain :
§  Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol terhadap pelaksanaan anggaran negara/daerah/desa/publik; 
§  Memperjuangkan anggaran negara/daerah/desa/publik yang berbasis dan berorientasi pada kebutuhan rakyat dan atau pembangunan berbasis pemenuhan HAM (rights based development); 
§  Mendorong reformasi kebijakan publik ditingkat pusat dan daerah yang dapat menjamin peningkatan taraf hidup masyarakat marjinal atau masyarakat yang tersingkir oleh arus pembangunan dan meningkatkan keadilan sosial;  
§  Menguatkan masyarakat marjinal atau masyarakat yang tersingkit oleh arus pembangunan agar dapat melakukan/memperjuangkan kegiatan usaha untuk peningkatan derajat kehidupannya; 
§  Mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan untuk mencerdaskan kehidupan dan pengembangan masyarakat, termasuk pengetahuan-pengetahuan dalam persfektif Islam;
§  Melakukan upaya pembelaan/advokasi terhadap kepentingan/kebijakan publik dan mendampingi masyarakat marjinal atau masyarakat yang tersingkir oleh arus besar pembangunan dengan mensinergikan kedua pendekatan itu;
Langkah-langkah diatas tidak hanya diletakkan untuk membela korban pelanggaran HAM, tapi juga dilaksanakan untuk pemajuannya, khususnya hak kolektif dibidang ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik.
Dalam dunia pembelaan atau advokasi, dikenal 2 pendekatan berbeda, yakni ; pendekatan jalur hukum (litigasi) atau pendekatan diluar jalur hukum (non-litigasi). Proses litigasi memusatkan upaya untuk memperkarakan isi dan tujuan perundang-undangan melalui pengadilan dimana hakim dan majelis hakim menjadi penentu atas putusan hukum. Dalam konteks penegakan HAM untuk mendapatkan keadilan, terdapat beberapa kelemahan dari sistem peradilan di Indonesia, antara lain ; a) kontrol tidak memadai dalam mendapat keadilan putusan, b) belum menjalankan peran dan tidak berpihak sebagai penyeimbang yang lemah/tertindas, c) tidak optimis untuk memperbaiki implementasi produk legislasi dari hasil kompromi politik, d) memanipulasi arti ’pencari keadilan’ cenderung ber-perasangka kepada terdakwa yang lemah, dan e) mengejar target penyelesaian perkara bukan keadilan.
Keputusan pidana terhadap warga yang didakwa mencuri satu buah semangka karena haus, keputusan pidana terhadap 3 warga satu keluarga yang didakwa mencuri buah cokelat, keputusan pidana seorang nenek yang didakwa mencuri buah kakao, dll., adalah bagian kecil dari ketidakadilan hukum bagi mereka yang lemah. Keputusan majelis hakim Jombang tanggal 24 Pebruari 2011 yang ’menolak gugatan perdata atas dasar ketidaktepatan kuasa umum perkara sengketa proses pembebasan lahan untuk ruas tol di Jombang’, padahal proses hukum di Pengadilan Negeri Jombang telah berjalan hampir 1 tahun, menjadi satu contoh ketidakadilan terhadap kelompok masyarakat yang tertindas. Masih banyak contoh lain dari ketidakadilan dalam proses peradilan hingga kasus tukar menukar narapidana serta adanya tersangka yang ditahan namun tidak kunjung diajukan ke pengadilan.
Negara, dalam hal terjadinya ketidakadilan putusan pengadilan, tidak cukup efektif berperan dalam menjamin dan melindungi HAM. Negara bertanggung-jawab untuk melindungi korban pelanggaran ham dan hukum (Respect, Protect and Fulfill). Negara semestinya meningkatkan akses bagi warga untuk mendapatkan keadilan melalui perbaikan sistem hukum, kemudahan akses masyarakat terhadap peradilan hingga ke pelosok, dan melakukan penyuluhan hukum. Disamping itu, negara semestinya berusaha menyediakan pengacara bagi kelompok tidak mampu, serta memfasilitasi lembaga pengacara prodeo untuk menangani kasus-kasus yang melindungi kepentingan publik.
Sebaliknya, banyak para pembesar negeri ini yang menjadi tersangka dan kemudian di proses secara hukum, namun karena pengaruh sosial dan politik, akhirnya memutarbalikkan fakta dan atas nama HAM serta mengedepankan prinsip ’praduga tidak bersalah’, menjadi bebas atau dihentikan prosesnya hukum karena tidak cukup bukti. Dan kalaupun dilanjutkan dan diputuskan, putusan pidana tidak jauh berbeda bahkan lebih rendah dari mereka pencuri ayam atau melakukan tindak pidana karena terpaksa.
Proses advokasi dengan pendekatan tidak melalui jalur hukum (non-litigasi) memiliki banyak macam dan jenis kegiatan sebagai langkah-langkah yang perlu di tempuh. Langka-langkah tersebut memusatkan perhatiannya pada 3 (tiga) unsur/aspek dalam ’sistem hukum (system of law)’ yang antara satu dengan yang lain saling terkait. Mengapa advokasi dengan pendekatan ini demikian penting ?. Melakukan advokasi sesungguhnya adalah mempersoalkan hal yang berada dibalik suatu kebijakan publik. Oleh karena itu, secara tidak langsung upaya advokasi mencurigai adanya bibit ketidakadilan yang tersembunyi dibalik suatu kebijakan resmi, beserta turunanya. Karena, ketidakadilan dalam kebijakan public itu antara lain disebabkan oleh hasil kerja sistematis para perancang & penguasa pasar bebas yang  mampu mengintervensi negara (melalui hutang, perjanjian/kesepakatan, dan politik internasional).
Kebijakan publik itu adalah produk hukum, yang dalam proses pembentukannya berkarakter ; a) sebagai pertarungan kuasa (power struggle) bukan sekadar ajang “negosiasi” apalagi proses administratif-teknis, b) prosesnya melibatkan pihak-pihak dan ideologi yang berbeda kepentingan mendasarnya serta timpang relasinya, dan c) bekerja dalam jaring institusi dan budaya hukum yang “ruwet dan kaku”.
Oleh sebab itu, advokasi kebijakan/kepentingan publik dengan pendekatan non- litigasi sangat perlu memahami keseluruhan proses di mana dan bagaimana kebijakan itu sendiri dibuat dan diputuskan sebagai produk hukum. Terdapat 3 (tiga) ruang dimana kebijakan publik sebagai produk hukum itu bekerja, yakni :
-          Isi hukum (content of law) ; yakni uraian atau penjabaran tertulis dari suatu kebijakan yang tertuang dalam bentuk perundang-undangan, peraturan-peraturan, dan keputusan-keputusan pemerintah.
-          Tatanan hukum (structure of law); yakni semua perangkat kelembagaan dan pelaksana dari isi hukum yang  berlaku. Dalam pengertian ini tercakup lembaga-lembaga hukum (pengadilan, penjara, birokrasi pemerintahan, partai politik, dll) dan para aparat pelaksananya (hakim, jaksa, pengacara, polisi, tentara, pejabat pemerintah, anggota parlemen, dll).
-          Budaya hukum (cultere of law); yakni persepsi, pemahaman, sikap penerimaan, praktik-praktik pelaksanaan, penafsiran terhadap dua aspeksistem hukum di atas; isi dan tatanan hukum. Dalam pengertian ini juga tercakup bentuk-bentuk tanggapan (reaksi, response) masyarakat luas terhadap pelaksana isi dan tatanan hukum tersebut. Dengan begitu, hal ini merupakan ”aspek kontekstual” dari sistem hukum yang berlaku, karena hukum adalah cermin dari kehendak rakyat.
     Pertanyaan penggugahnya adalah “Bagaimana Nahdlatul Ulama, baik jam’iyyah maupun jamaahnya bisa berpartisipasi dalam pembelaan dan pemajuan HAM?”. Tidak dapat dielakkan bahwa Jamiyyah NU memiliki struktur organisasi dan kelembagaan yang cuku lengkap untuk bekerja membela dan memajukan HAM. Dan bahwa jamaah NU adalah mereka yang sebagian besar menjadi warga Negara yang kerap tersingkir dari arus besar pembangunan dan modernisasi, adalah mereka yang sebagian besarnya belum berdaya dan tinggal di pedesaan atau pelosok, dan adalah mereka yang sebagian besarnya juga mengalami kemunduran kualitas hidup, baik ekonomi, social, budaya, sipil dan politik.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013