Rabu, 29 Juni 2011

Muslim Marhamah ( 22 ): Penerapan HAM di Indonesia

Penerapan HAM di Indonesia

Dari awal pada bab ini, kajian tentang Hak Asasi Manusia telah mencakup apa dan bagaimana universalitas nilai-nilai kemanusiaan itu bersifat kodrati dan dijalankan demi harkat dan martabat manusia untuk mencapai derajat tertinggi manusia. Islam juga telah menegaskan hal itu sebagai keharusan yang dijalankan dalam bingkai keimanan dan bertindak untuk kemashlahatan bersama menuju keadilan sosial. Keadilan bagi Islam adalah tindakan substantif dari dan menuju Taqwa kepada Allah SWT.
Setiap individu dan negara berkewajiban dalam pelaksanaan HAM dan pemajuannya. Dan, Negara menjadi penanggung jawab utama dari pelaksanaan dan pemajuan HAM. Pemerintah memiliki kewajiban full use of maximum available resource yang bermakna bahwa pemerintah berkewajiban untuk menggunakan semaksimal mungkin sumber daya-sumber daya yang dimilikinya untuk pemenuhan hak asasi manusia dan pemajuannya. Realisasi dari pemenuhan itu diselenggarakan dalam kebijakan program dan anggaran. Maka, wajib bagi pemerintah untuk semaksimal mungkin menggunkan sumber pendapatan negara untuk belanja terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia, seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, penyediaan pekerjaan, dan lain sebagainya. Pemerintah, baik pusat maupun daerah harus menetapkan kebijakan-kebijakan pembangungan berbasis pemenuhan HAM (rights-based development). Dan, berikut adalah bagian kecil dari bagaimana HAM diterapkan melalui kebijakan-kebijakan pemerintah?,

Berdialoglah!, agar Perbedaan Yang Memicu 
Konflik Bisa Teratasi

Di dalam Islam jelas dan tegas; Tiada Tuhan selain Alloh SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah Rosul Terakhir. Inilah keyakinan dasar yang tidak bisa ditawar didalam Islam. Islam juga mengakui dan menghormati adanya Nabi dan Rosul sebelumnya, namun tidak setelah Muhammad SAW. Islam mengajarkan untuk menghormati perbedaan agama atau keyakinan (karenanya didalam Islam terdapat banyak golongan paham/cara pandang), namun tidak mengenal adanya ‘Islam’ didalam ‘Islam’ dengan meletakkan 2 (dua) keyakinan dasar (kalimat syahadat) secara berbeda. Kelengkapan dan kesempurnaan risalah Muhammad SAW telah terjamin dan terjaga, maka tidak akan berkurang atau bertambah atas dasar kreasi manusia. Demikian pula ke-Agung-an Alloh SWT tidak akan berkurang atau bertambah atas dasar manusia mengingkarinya.
Indonesia bukan negara Islam, tapi negara yang warga negaranya beragama, berkeyakinan dan berkepercayaan, maka bagaimana Indonesia melindungan kebebasan beragama/berkeyakinan dan berkepercayaan ?
Penerapan HAM kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia (jika berangkat dari kasus Ahmadiyah) dihadapkan pada situasi bak ‘memakan buah simalakama atau di tengah lingkaran setan’. Kebijakan pemerintah dalam menyikapi kasus-kasus perbedaan aliran/keyakinan/kepercayaan banyak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (berawal dari bentuk Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965, dan melalui UU Nomor 5 Tahun 1959 Penetapan Presiden itu dinyatakan menjadi undang-undang). Undang-undang ini digunakan oleh pemerintah dalam mensikapi kasus Arswendo Atmowiloto (angket tokoh kontroversial), Lia Eden (kelompok Salamulloh/paham keselamatan dari Tuhan), Ardi Husain (buku menembus gelap menuju terang 2), Sumardin Tapayya (kasus sholat bersiul), Yusman Roy (kasus sholat 2 bahasa), dan termasuk dasar sikap pemerintah terhadap Jamaah Ahmadiyah.
Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 telah dimintakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh Tim Advokasi Kebebasan Beragama sebagai kuasa hukum atas 7 badan hukum privat dan 4 perorangan (di antaranya ; Al-Maghfurlah K.H. Abdurrahman Wahid, K.H. Maman Imanul Haqq, Prof. Dr. Musdah Mulia, dan Prof. M. Dawam Rahardjo). Mereka mengajukan 163 (seratus enam puluh tiga) alasan sebagai dasar permohonan, dan secara prinsip, Undang-Undang tersebut dibuat dalam kondisi darurat serta tidak sesuai lagi dengan Amandemen konstitusi, UU dan ratifikasi HAM internasional.
Dan pada Senin, 19 April 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. MK berpendapat ’negara memang punya otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara. Jika UU ini dicabut, maka negara tak bisa mempunyai landasan hukum. Jika ini dicabut, justru akan terjadi tindak anarki di masyarakat. Pembatasan oleh negara tersebut di dasari oleh UU. (http://www.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=5706)
Dengan demikian, landasan hukum yang ada dan digunakan secara umum oleh pemerintah untuk menyikapi isu perbedaan agama/keyakinan/kepercayaan adalah Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, dan secara khusus diikuti pula dengan kebijakan dari institusi penegak hukum, kementrian agama, kementrian hukum dan HAM, kementrian dalam negeri termasuk surat keputusan bersama (SKB) menteri-menteri. Padahal, Indonesia telah mengamandemen konstitusi, terikat oleh DUHAM dan telah meratifikasi berbagai kovenan internasional tentang HAM. Dari sini, pemajuan HAM kebebasan beragama dan berkeyakinan terpasung oleh ketidakmampuan negara dalam mencari solusi penyelesai konflik beragama dan berkeyakinan. Termasuk, kenapa Indonesia belum mampu untuk meratifikasi kovenan internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan?.

Menghilangkan nyawa seseorang jelas pelanggaran HAM (hak hidup, hak atas rasa aman, hak mendapat perlindungan) dan merupakan tindak pidana. Keberadaan pihak keamanan (alat negara) yang tidak bisa mengendalikan situasi di lokasi kejadian patut disesalkan atas kemampuan dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.
Dalam sebuah wawancara di sebuah televisi swasta (TVOne) sesaat setelah kejadian di Cikeusik Pandeglang, Drs. H. Slamet Effendy Yusuf, salah satu ketua PBNU dan anggota MUI Pusat, menyatakan bahwa kebebasan (secara penuh) dalam beragama dan berkeyakinan membutuhkan kedewasaan di antara umat beragama. (jika belum dewasa) karena kecenderungan kebebasan beragama dan berkeyakinan itu bersifat manifest (terbuka) di wilayah publik, maka akan terjadi benturan dengan paham agama dan keyakinan mainstream (secara umum dianut/diyakini). Apalagi karakteristik orang beragama dan berkeyakinan itu ‘mensyiarkan/berdakwah’ (bahkan ada yang menggunakan speaker TOA untuk pengeras suara), karena itu, negara masih memiliki tanggung jawab mengatur dan menegakkannya, sepanjang tidak mengurangi arti kebebasan beragama dan berkeyakinan itu sendiri.
Persoalannya adalah mengapa penegakan HAM kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia kerap berujung pada tindakan anarkhis (kekerasan) dan memakan korban jiwa? kenapa negara kerap tidak bisa mencegah kekerasan dan jatuhnya korban jiwa?, kenapa negara tidak memiliki kepastian atas penyelesaiannya?
Indonesia, mari ditelusuri masalah ini dengan cara pandang yang ramah, karena konflik keberagamaan dan berkeyakinan amat sering terjadi ;
1. Beragama dan berkeyakinan menjadi domain (urusan) pribadi setiap warga negara, dijamin oleh Konstitusi (pasal 29 dan 28I Amandemen kedua UUD 1945), undang-undang dan instrumen HAM. Upaya penyelesaian konflik beragama (kasus Ahmadiyah) menjadi domain internal komunitas beragama (Islam) di Indonesia. Campur tangan terlalu jauh oleh pemerintah berpotensi pelanggaran HAM oleh Negara. Karenanya, -terlepas pro dan kontra- MUI (sebagai mekanisme antar paham keagamaan di internal Islam Indonesia) telah memberikan fatwa atas keberadaan Ahmadiyah sebagai solusi (dengan melibatkan Ahmadiyah dalam merumuskan solusi). Karena fatwa bukan bagian dari peraturan perundang-undangan di Indonesia dan tidak bisa mengikat kepada publik, maka, solusi oleh MUI diletakkan sebagai rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah (pengendali urusan di wialayah publik/waliyyul amri) untuk menindaklanjutinya.
2. Keluarlah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri), yang isinya (lihat di lampiran) masih sangat memungkinkan untuk ditafsirkan secara berbeda. Sehingga menimbulkan kondisi ‘membingungkan’ dalam implementasinya, apalagi dalam konteks peraturan perundang-undangan SKB 3 Menteri tersebut tidak mengikat secara pidana. Tindak pidana terjadi bila dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundangan yang lain (KUHP atau UU 1/PNPS/1965 yang dinilai telah usang).
3. Pasal 18, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi hak-hak sipil politik yang mencakup: (1) kebebasan untuk menganut atau memilih agama atas kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk mengejantawahkan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penaatan, pengamalan dan pengajaran; (2) tanpa pemaksaan sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau memilih agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya; (3) kebebasan untuk mengenjantawahkan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan apabila diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain; (4) negara-negara pihak Konvenan ini berjanji untuk menghormai kebebasan orang tua, dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
4. Dalam dokumen Durban Review Conference bulan April 2009, paragraf 13, juga dinyatakan bahwa negara-negara anggota PBB memperteguh komitmen mereka bahwa semua penyataan yang bersifat kebencian keagamaan, termasuk diskriminasi berdasarkan agama, harus dilarang dengan hukum. Paragraf 13 itu selengkapnya berbunyi sebagai berikut: ‘Para peserta konferensi menegaskan kembali komitmen mereka bahwa setiap penganjuran kebencian, baik yang bersifat kebangsaan, ras, atau agama, yang memicu diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan, harus dilarang dengan undang-undang; selanjutnya, memperteguh komitmen bahwa penyebaran ide-ide yang didasarkan pada superioritas rasial atau kebencian, pernyataan yang memicu diskriminasi rasial dan juga semua aksi kekerasan atau memicu diskriminasi dan kekerasan, harus dinyatakan sebagai pelanggaran yang dapat dikenai hukuman sesuai undang-undang, sesuai dengan kewajiban internasional negara-pihak dan larangan itu harus sesuai pula dengan kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.Pasal 2 ayat 2, Deklarasi tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan, dimana Indonesia telah memberikan persetujuan walau belum meratifikasinya kedalam Undang-Undang. Deklarasi ini hanya mengikat secara moral demi pemajuan HAM negara para pihak. yaitu ”setiap pembedaan, pengabaian, larangan atau pengutamaan yang didasarkan pada agama atau kepercayaan dan tujuannya atau akibatnya meniadakan atau mengurangi pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental atas suatu dasar yang sama.” (http://balitbangdiklat.kemenag.go.id)
5. Di dalam Lembar Fakta No. 2 Ketentuan Internasional tentang HAM pada tema ‘Persyaratan’ dijelaskan,
‘pelaksanaan hak dan kebebasan seseorang dapat tunduk pada pembatasan-pembatasan tertentu yang harus ditentukan berdasarkan hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan yang layak atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi persyaratan moralitas, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis. Hak-hak tersebut tidak dapat dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip PBB, atau juga jika ditujukan untuk menghancurkan hak-hak apapun yang diatur dalam Deklarasi (Pasal 29 dan 30).
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menyatakan bahwa hak-hak yang diatur di dalamnya dapat dibatasi oleh hukum, sepanjang batasan itu sesuai dengan sifat hak tersebut, dan semata-mata untuk memajukan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis (Pasal 4)’.
Di dalam kovenan Internasional terdapat pasal-pasal yang penerapannya dapat dibatasi oleh hukum yang berlaku didalam suatu negara, dan beberapa pasal dalam kovenan menyebutkan bahwa hak-hak yang dinyatakan tidak boleh dibatasi, kecuali apabila diatur oleh hukum dan dibutuhkan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, atau hak dan kebebasan orang lain.
‘.....Oleh karenanya, hak-hak tertentu tidak dapat ditangguhkan atau dibatasi, sekalipun dalam situasi darurat. Hak-hak tersebut adalah hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas dari perbudakan dan perhambaan, hak untuk dilindungi dari pemenjaraan karena hutang, hak untuk bebas dari penerapan hukum pidana yang berlaku surut, diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan kebebasan untuk bepikir, berkeyakinan dan beragama’.
Di samping 6 item pertimbangan di atas, Indonesia juga terikat secara moral dengan Deklarasi tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan (Declaration on The Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based On Religion Or Belief) yang dicetuskan melalui resolusi Sidang Umum PBB No 36/55 pada 25 November 1981.
Maka, konflik keber-agama-an dan berke-yakin-an di Indonesia tidak cukup bisa diatasi dengan SKB 3 Menteri atau UU 1/PNPS/1965 (yang dinilai usang walau diputus MK tetap berlaku). Tindak kekerasan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang harus diproses secara hukum karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Indonesia harus segera memiliki dasar hukum yang kuat dan tegas dalam mengatasi konflik itu, dan Indonesia dalam konteks penegakan HAM dan pemajuanya berkewajiban untuk melindungi HAM setiap warga/kelompok warga negara tanpa membedakan (diskriminasi), termasuk melindungi kelompok minoritas.
Secara moral, Islam telah mengajarkan ‘bagaimana cara mengatasi perbedaan dan bersikap?’. Al Qur’an Surat al-Nahl ayat (125) dengan tegas menjelaskan,
                                                   النحل: ١٢٥     

125. Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Karenanya, KH Marsudi Syuhud, Sekjen Tanfidz PBNU menyatakan dalam dialog di TVOne pasca kejadian di Cikeusik bahwa perbedaan keyakinan di dalam Islam perlu didialogkan dan diajak untuk saling menemukan kesempurnaan pemahaman serta saling mengingatkan agar tidak terjadi benturan yang tidak diharapkan. Demikian pula yang disampaikan K.H. Sholahuddin Wahid dalam sebuah dialog di stasiun televisi lain, bahkan beliau menyatakan ‘sepanjang jamaah Ahmadiyah menyampaikan pemahaman dan ajarannya kepada komunitasnya sendiri dan di masjid mereka sendiri, ya tidak ada masalah’.
Sedangkan K.H. A. Musthofa Bisri, Wakil Rais Am Suriyah PBNU, menanggapi berbeda atas kejadian Cikeusik. Beliau menyatakan; ‘Saya tidak ingin mempermasalahkan soal kepercayaan. Tapi ini soal kekerasan terhadap sesama manusia dengan cara main hakim sendiri yang tidak bisa dibenarkan. Jika negara membiarkan orang main vonis dan main hakim sendiri, kata Gus Mus, maka itu tak ubahnya negara rimba. Saya menyerukan agar semua warga Indonesia berani melawan praktik kekerasan yang dilakukan oleh siapa dan pihak manapun. Khusus terhadap umat Islam, saya ingatkan pelaku tindak kekerasan bukanlah pengikut Muhammad SAW, tegasnya. (http://www.fajar.co.id/read-20110208013549-sby-minta-patuhi-skb)
Dengan demikian jelas perbedaan tidak untuk dimusuhi tapi diajak dialog agar pemahaman dan keyakinan menjadi lebih sempurna, saling mengingatkan agar masing-masing mengenali batas agar tidak saling melampaui. Sesungguhnya Alloh SWT lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013