Rabu, 08 Juni 2011

Fiqh Tawassul ( 45 )


TIDAK ADA PERBEDAAN ANTARA HIDUP DAN MATI

Apabila seseorang berkata bahwa memohon bantuan kepada Nabi, mengadukan keadaan, memohon syafaat dan pertolongan kepada beliau dan segala sesuatu yang sejenisnya hanya bisa dilakukan di saat beliau masih hidup. Adapun jika dilakukan sesudah beliau meninggal merupakan tindakan kufur. Kadang dengan toleran ia mengatakan tidak disyari’atkan atau tidak boleh. Saya jawab bahwa memohon bantuan dan tawassul apabila faktor yang melegalkannya adalah hidup sebagaimana pandangan mereka maka para Nabi dalam kondisi hidup dalam kubur mereka. Para hamba Allah yang diridloi juga hidup dalam kubur mereka seperti halnya Nabi. 
Seandainya seorang pakar fiqh tidak menemukan dalil atas keabsahan tawassul dan memohon bantuan kepada beliau sesudah wafat kecuali dianalogikan dengan tawassul dan memohon bantuan kepada beliau sewaktu masih hidup niscaya hal ini cukup. Karena beliau SAW hidup di dunia dan akhirat, senantiasa memberikan perhatian kepada ummatnya, mengatur urusan-urusan ummatnya atas seizin Allah, mengetahui kondisi ummatnya, disampaikan kepadanya shalawat dari ummatnya yang menyampaikan shalawat dan sampai kepada beliau salam mereka meskipun jumlah mereka banyak. Orang yang pengetahuannya luas mengenai arwah dan keistimewaan yang dimilikinya, apalagi arwah orang-orang yang luhur maka hatinya lapang untuk mengimani kehidupan arwah di alam barzakh. Lalu bagaimana dengan ruh dari segala arwah dan cahaya dari segala cahaya, yakni Nabi kita Muhammad SAW. 
Seandainya memohon syafaat, meminta bantuan atau tawassul dengan beliau dikategorikan syirik dan kufur sebagaimana anggapan mereka maka hal itu tidak akan dibolehkan dalam kondisi apapun baik dalam kehidupan dunia, akhirat, pada hari kiamat atau sebelumnya. Karena tindakan syirik dimurkai Allah dalam situasi apapun. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013