Minggu, 05 Juni 2011

Fiqh Tawassul ( 30 )


KESIMPULAN

Kesimpulan dari paparan di atas adalah tidak disangsikan lagi bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki kedudukan yang tinggi dan derajat yang luhur di sisi Allah. Lalu, faktor syar’i atau logika apa yang menghalangi untuk bertawassul dengan beliau ? Apalagi ada dalil-dalil yang menetapkan bolehnya bertawassul dengan beliau di dunia dan akhirat. Saat bertawassul kami tidak memohon kepada selain Allah dan tidak berdo’a kecuali kepada-Nya. Kami memohon kepada Allah dengan perantaraan sesuatu yang dicintai Allah, apapun bentuknya.
Suatu kali kami memohon kepada Allah dengan perantaraan amal shalih, karena Allah mencintainya.
Dan dalam waktu yang lain kami memohon kepada-Nya dengan perantaraan makhluk-Nya yang Dia cintai, sebagaimana dalam hadits tentang Nabi Adam yang telah disebutkan sebelumnya, hadits tentang Fathimah binti Asad yang telah kami sebutkan dan dalam hadits ‘Utsman ibn Hanif di muka.
Adakalanya kami juga memohon kepada Allah dengan perantaraan asmaul husna, sebagaimana dalam sabda Nabi SAW :
أَسْأَلُكَ بِأَنَّكَ أَنْتَ الله
“Aku memohon kepada-Mu dengan perantaraan Engkau adalah Allah”,
atau dengan sifat-Nya atau tindakan-Nya seperti dalam hadits lain :
 أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ 
Aku berlindung kepadamu dengan perantaraan ridlo-Mu dari murka-Mu dan dengan perantaraan keselamatan-Mu dari siksa-Mu.” 
Tawassul tidak terbatas pada ruang sempit sebagaimana asumsi mereka yang keras kepala.

 Rahasia dari tawassul di atas adalah bahwa segala sesuatu yang dicintai Allah sah untuk dijadikan obyek tawassul. Demikian pula setiap orang yang dicintai Allah, baik Nabi atau wali. Hal ini adalah sesuatu yang jelas bagi setiap orang yang memiliki fitrah yang baik dan tidak bertentangan dengan logika serta nash. Justru akal dan nash saling memperkuat dalam membolehkan tawassul. Dalam seluruh tawassul di muka, yang diminta adalah Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya, bukan Nabi, wali, orang hidup atau orang mati. 
  قُلْ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ فَمَالِ هَؤُلاءِ الْقَوْمِ لا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Katakanlah : "Semuanya ( datang ) dari sisi Allah." Maka mengapa orang-orang itu( orang munafik ) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun. ( Q.S.An-Nisaa : 78 )
Jika tawassul diperkenankan dengan amal shalih, lebih-lebih dengan Nabi SAW. Karena beliau adalah makhluk paling utama sedang amal shalih termasuk makhluk, dan kecintaan Allah kepada beliau lebih besar daripada kepada amal shalih dan yang lain. Sungguh aneh, faktor apa yang menghalangi tawassul dengan Nabi SAW ,sedang teks hadits tidak memberikan kesimpulan lebih dari bahwa Nabi SAW memiliki kedudukan di sisi Allah, dan orang yang melakukan tawassul tidak menghendaki kecuali pengertian seperti ini. barangsiapa mengingkari kedudukan Nabi SAW di sisi Allah, ia telah kafir sebagaimana kami kemukakan sebelumnya.
Walhasil, persoalan tawassul mengindikasikan keluhuran dan kecintaan obyek yang dijadikan tawassul. Bertawassul dengan Nabi pada substansinya adalah karena keluhurannya di sisi Allah dan kecintaan Allah kepadanya. Hal ini adalah sesuatu yang tidak diragukan lagi, di samping bahwa tawassul dengan amal shalih telah disepakati bersama. Maka mengapa kita tidak mengatakan bahwa orang yang bertawassul dengan para Nabi atau orang-orang shalih adalah bertawassul dengan amal perbuatan mereka yang dicintai Allah, dan sungguh telah ada hadits tentang orang-orang yang terjebak dalam goa, sehingga dicapai titik temu dari dua pandangan yang berseberangan ? 
Tidak diragukan lagi bahwa orang yang bertawassul dengan orang-orang shalih pada dasarnya bertawassul dengan mereka dari aspek bahwa mereka adalah orang shalih, sehingga pada akhirnya persoalan ini kembali kepada amal shalih yang disepakati boleh dijadikan obyek tawassul, sebagaimana saya kemukakan pada awal pembahasan masalah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013