Senin, 30 Mei 2011

Kafirnya Tuduhan Kafir ( 11 )


PERBEDAAN ARTI AKIBAT PERBEDAAAN NISBAT LAFADH
Barangkali Anda berkata : Tidaklah rasional menisbatkan satu tindakan kepada dua pelaku, karena mustahil berkumpulnya dua hal yang mampu memberikan pengaruh kepada satu obyek yang terkena pengaruh. Kami jawab, “Benar pandangan kalian. Namun konteksnya jika pelaku hanya memiliki satu pengertian dalam penggunaannya”. Tapi jika pelaku memiliki dua pengertian maka kalimat tersebut ada kemungkinan digunakan untuk salah satunya.
Kalau demikian tidak boleh kalimat itu digunakan untuk kedua-duanya sebagaimana telah diketahui dalam penggunaan kalimat yang memiliki lebih dari satu pengertian (musytarak /ambigu) atau hakikat dan majaz sebagaimana ungkapan : Pemimpin membunuh si fulan
dan ungkapan : Si fulan dibunuh oleh algojo.
Kata membunuh yang dinisbatkan kepada pemimpin memiliki pengertian yang berbeda dengan kata yang sama yang dinisbatkan kepada algojo.
Maka ungkapan kita : Allah adalah pelaku
 Maka memiliki pengertian Dia adalah pencipta yang membuat sesuatu menjadi ada
dan ungkapan kita : Sesungguhnya makhluk adalah pelaku,
maka artinya adalah bahwa makhluk adalah obyek yang Allah ciptakan padanya kemampuan setelah menciptakan padanya kehendak dan pengetahuan.
Berarti hubungan qudrah dengan iradah serta gerakan dengan qudrah adalah hubungan kausalitas dan yang diciptakan dengan yang menciptakan. Hubungan semacam ini berlaku jika obyeknya adalah makhluk berakal. Namun jika tidak berakal ia termasuk kategori mengaitkan yang disebabi atas yang menjadi penyebab.
Berarti sah-sah saja menyebut setiap hal yang memiliki kaitan dengan qudrah sebagai Fa’il ( pelaku ) bagaimanapun bentuk kaitannya. Sebagaimana algojo dan penguasa bisa disebut pembunuh dengan memandang dari sudut masing-masing. Karena pembunuhan berkaitan dengan keduanya. Meskipun pembunuhan dilihat dari dua sisi pandang berbeda namun masing-masing algojo dan penguasa bisa disebut pembunuh. Demikian pula dalam hal menilai obyek-obyek dari qudrat dengan dua qudrat.
Dalil yang menunjukkan diperbolehkan menisbatkan hal-hal di muka dan relevansinya adalah bahwa Allah SWT sendiri kadang menisbatkan tindakan kepada para malaikat dan terkadang kepada yang lain dan terkadang menisbatkannya kepada diri-Nya sendiri.
 Allah SWT berfirman   : 
قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ
Katakanlah: "Malaikat maut yang diserahi untuk ( mencabut nyawa )mu akan mematikanmu."( Q.S.As.Sajdah : 11 )
اللَّهُ يَتَوَفَّى الأنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا
"Allah memegang jiwa ( seseorang ) ketika matinya."
( Q.S.Az.Zumar :42 )
Dan firman Alloh:
أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَحْرُثُونَ
"Maka Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu tanam." ( Q.S.Al.Waqi\`ah : 63 )dengan dinisbatkan kepada mereka : 
أَنَّا صَبَبْنَا الْمَاءَ صَبًّا ثُمَّ شَقَقْنَا الأرْضَ شَقًّا فَأَنْبَتْنَا فِيهَا حَبًّا
 Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit),  Kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya,   Lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu.( Q.S.`Abasa : 25-27 ) 
Dan Firman Alloh:
فَأَرْسَلْنَا إِلَيْهَا رُوحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَرًا سَوِيًّا
 " Lalu Kami mengutus roh Kami kepadanya, Maka ia menjelma di hadapannya ( dalam bentuk ) manusia yang sempurna."
( Q.S.Maryam : 17 ) 
فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ
 " Lalu Kami tiupkan ke dalam ( tubuh )nya ruh dari Kami dan Kami jadikan Dia dan anaknya tanda ( kekuasaan Allah ) yang besar bagi semesta alam." ( Q.S.Al.Anbiyaa` : 91 )
 Nafkh ( tiupan ) disandarkan kepada Allah padahal yang meniup sesungguhnya adalah Jibril AS.
Dan Allah berfirman   : 

فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ
"Apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu." ( Q.S.Al.Qiyaamah : 18 )
 padahal pembaca Al-Qur’an yang didengar bacaannya oleh Nabi Muhammad SAW adalah Jibril. 
Dan Allah berfirman  :  
فَلَمْ تَقْتُلُوهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ قَتَلَهُمْ وَمَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ رَمَى   
" Maka ( yang sebenarnya ) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allah-lah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar." ( Q.S.Al.Anfaal : 17 )
Dalam ayat ini Allah meniadakan tindakan pembunuhan dari mereka dan menetapkan tindakan itu kepada diri-Nya dan menafikan tindakan pelemparan darinya lalu menyandarkannya kepada diri-Nya.
Maksud dari ayat bukan berarti menafikan fakta kasat mata tindakan mereka membunuh orang-orang kafir dan menafikan tindakan Nabi melempari mereka dengan kerikil. Namun maksudnya adalah bahwa mereka tidak membunuh dan melempar dalam pengertian sebagaimana Allah membunuh dan melempar yaitu penciptaan dan kepastian. Sebab kedua pengertian ini adalah dua makna yang memiliki arti berbeda.
Kadangkala Allah menisbatkan tindakan kepada diri-Nya dan Nabi Muhammad secara bersamaan sebagaimana firman Allah yang Artinya :  

وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوا مَا آتَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ سَيُؤْتِينَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إِنَّا إِلَى اللَّهِ رَاغِبُونَ
"Jikalau mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan RasulNya kepada mereka, dan berkata: "Cukuplah Allah bagi Kami, Allah akan memberikan sebagian dari karunia-Nya dan demikian ( pula ) Rasul-Nya, Sesungguhnya Kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah" ( tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka )."( Q.S.At.Taubah : 59 ) 

‘Aisyah RA meriwayatkan bahwa Allah SWT jika berkehendak menciptakan janin maka Allah mengutus malaikat. Lalu malaikat memasuki rahim dan memungut sperma dengan tangannya kemudian membentuknya sebagai jasad. Malaikat bertanya, “Wahai Tuhanku, laki-laki atau perempuan jenis kelamin janin ini dan apakah ia normal atau cacat ?”. Lalu Allah menetapkan janin sesuai dengan kehendak-Nya dan malaikat pun membentuknya.
Dalam versi lain : malaikat membentuk janin dan meniupkan nyawa padanya sebagai janin yang mendapat bahagia atau celaka. 

Jika Anda memahami keterangan di atas maka jelaslah bagi Anda bahwa perbuatan ( tindakan) digunakan dalam arti beragam dan tidak kontradiktif. Karena itu tindakan adakalanya disandarkan kepada benda mati seperti dalam firman Allah   :

تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا
 "Pohon itu memberikan buahnya pada Setiap musim dengan seizin Tuhannya."( Q.S.Ibrahim : 25 )
 pohon tidak bisa memberikan buah dengan sendirinya.
Dan Sebagaimana halnya sabda Nabi kepada orang yang memberikan beliau sebuah kurma :
خُذْهَا لَوْ لَمْ تَأْتِهَا لَأَتَتْكَ  
"Ambillah kurma itu. Jika engkau tidak mendatanginya maka kurma itu akan datang kepadamu ...."
Sebagaimana tertera dalam riwayat Thabarani dan Ibnu Hibban.
Penyandaran kata Ityan (datang) berbeda pengertian antara yang disandarkan kepada seorang laki-laki dan kurma. Maksud dari datangnya kurma berbeda dengan datangnya laki-laki.Pengertian datang dari keduanya adalah dua majaz yang berbeda sudut pandangnya. Kemajazan penyebutan kedatangan kepada laki-laki bermakna bahwa Allah menciptakan padanya kemampuan dan kehendak untuk datang pada kurma. Sedang kedatangan kurma bermakna bahwa Allah akan membuat seseorang sebagai penyebab datangnya kurma.
Yang sesungguhnya adalah menyandarkan mendatangkan kepada Allah pada keduanya. Karena perbedaan sudut pandang dalam perantara maka memandang perantara dalam tindakan dan perbuatan terkadang bisa mengakibatkan kekufuran sebagaimana jawaban Qarun terhadap Nabi Musa AS yang Artinya : 
قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي
Qarun berkata: "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku. "( Q.S.Al.Qashash : 78 )
Dan sebagaimana dalam hadits :  
أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِيْ وَكَافِرٌ , فَأَمَّا مَنْ قَالَ : مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَالِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ , وَأَمَّا مَنْ قَالَ : مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَالِكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ.

"Sebagian hamba-Ku, di pagi hari ada yang beriman kepadaKu dan kafir”.
Adapun yang berkata : Kami disirami hujan berkat anugerah dan rahmat Allah maka ia beriman kepada-Ku dan kufur kepada bintang. Sebaliknya orang yang berkata : kami disirami hujan berkat bintang ini atau itu maka ia kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang.
 Kekufuran ini terjadi karena memandang perantara sebagai yang memberikan pengaruh dan yang menciptakan. 
Imam al-Nawawi berkata : pendapat para Ulama terbelah menjadi dua menyangkut kekufuran orang yang mengatakan : Kami disirami hujan berkat bintang ini. 
Pendapat pertama : menyatakan bahwa perkataan ini adalah kekufuran kepada Allah dan mencabut dasar keimanan serta dapat mengeluarkan dari agama Islam. Dalam pandangan ulama kekufuran bisa terjadi atas mereka yang mengatakan perkataan tersebut seraya meyakini bahwa bintang adalah pelaku, pengatur dan pencipta hujan sebagaimana anggapan sebagian kaum jahiliyyah.
 Siapapun yang memiliki keyakinan semacam ini maka tidak disangsikan lagi telah kafir. Ini adalah pandangan mayoritas ulama diantaranya Imam Asy-Syafi’i dan sesuai dengan makna literal dalam hadits. Karena itu, dalam pandangan mereka seandainya mengatakan : kami disirami hujan berkat bintang ini dengan tetap meyakini bahwa hujan itu dari dan berkat rahmat Allah SWT sedang bintang cuma dianggap sebagai waktu dan ciri berdasarkan kebiasaan maka seolah-olah ia mengatakan : kami disirami hujan pada waktu bintang ini, berarti ia tidak kufur.
Para ulama berbeda pendapat menyangkut kemakruhan perkataan : kami disirami hujan berkat bintang ini. Namun kemakruhan ini sebatas makruh tanzih yang tidak berimplikasi dosa. Penyebab kemakruhan adalah karena kalimat ini berada dalam posisi kufur dan tidak, yang bisa berdampak sangkaan buruk bagi pengucapnya. Dan juga ia adalah lambang jahiliyyah dan mereka yang meniru cara hidup jahiliyyah.
Pendapat kedua : Pada dasarnya penafsiran hadits Nabi menyatakan bahwa kufur terhadap nikmat Allah sebab membatasi terjadinya hujan terhadap bintang. Kufur nikmat ini berlaku bagi orang yang tidak meyakini peranan bintang. Penafsiran ini didukung oleh riwayat terakhir pada bab ini ; Sebagian orang, di pagi hari ada yang bersyukur dan ada yang kufur.
Dalam riwayat lain ; Allah tidak menurunkan berkah dari langit kecuali sebagian manusia mengkufuri terhadap berkah itu. Kata بها ( terhadap berkah itu ) menunjukkan kekufuran yang terjadi adalah kufur nikmat. Wallahu A’lam. 
Anda bisa melihat bahwa Imam An-Nawawi menyatakan adanya konsensus ulama bahwa siapapun yang menisbatkan tindakan kepada perantara tidak berdampak kufur kecuali disertai keyakinan bahwa perantara itu yang bertindak sebagai pelaku, pengatur dan pencipta.
Namun jika perantara tidak dilihat demikian namun hanya menganggap perantara adalah ciri atau tempat terjadinya penciptaan yang telah ditakdirkan maka vonis kufur tidak jatuh. Syara’ malah kadang mengajak untuk memandang perantara, sebagaimana sabda Nabi :
مَنْ أَسْدَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفًا فَكَافِئُوْهُ فَاِنْ لَمْ تَسْتَطِيْعُوْا فَادْعُوْا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوْهُ
"Siapapun yang memberi kebaikan kepada Anda maka balaslah ia. Jika Anda tidak mampu membalasnya maka doakanlah ia sampai kalian menyadari telah membalas kebaikannya."
Dan sabda Nabi yang lain :
مَنْ لَمْ يَشْكُرِ النَّاسَ لَمْ يَشْكُرِ اللهَ
"Siapa yang tidak bersyukur kepada manusia, ia tidak akan bersyukur kepada Allah.\"
Ajakan syara’ ini berdasarkan pertimbangan bahwa memandang perantara dari sudut pandang demikian tidak berarti meniadakan anugerah dari Allah. Banyak ayat dimana Allah SWT memberikan pujian atas perbuatan baik para hamba-Nya dan malah memberi mereka pahala atas perbuatan tersebut. Allah adalah Dzat yuang mendorong mereka berbuat baik dan menciptakan kemampuan mereka untuk mengerjakannya.
Allah berfirman   :
وَوَهَبْنَا لِدَاوُدَ سُلَيْمَانَ نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ
"Dia adalah sebaik- baik hamba. Sesungguhnya Dia Amat taat ( kepada Tuhannya )."( Q.S.Shaad : 30 )
لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ
"Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik ( surga ) dan tambahannya."( Q.S.Yunus :26 )
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu"
( Q.S.Asy.Syams : 9 )
Jika telah jelas di mata Anda bahwa tindakan (al-fi’l) dapat digunakan dalam beragam makna maka makna-makna tersebut tidaklah berbenturan jika dipahami dengan jernih.
Makna-makna yang terkandung dalam ungkapan lebih luas dari ungkapan itu sendiri dan hati lebih luas dari buku-buku yang dikarang. Jika kita terpaku pada lafadz dalam arti hakiki tanpa memandang majaz maka kita tidak akan mampu mengkompromikan antara teks-teks atau membedakannya. Silahkan Anda perhatikan informasi yang disampaikan Allah tentang Nabi Ibrahim AS dalam :
رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيْرًا مِنَ النَّاسِ .
apakah Anda menilai Nabi Ibrahim menyekutukan Allah dengan benda mati ? Padahal beliaulah yang bertanya :
أَتَعْبُدُوْنَ مَا تَنْحِتُوْنَ وَاللهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُوْنَ .
Kompromi terhadap dua ayat ini adalah bahwa siapapun yang menyekutukan Allah dengan yang lain dalam segi penciptaan dan memberikan pengaruh maka ia telah musyrik baik obyek lain itu benda mati atau manusia, baik Nabi atau bukan. Dan barangsiapa yang meyakini adanya penyebab dalam hal di atas baik penyebab itu berlaku secara umum atau tidak kemudian menjadikan Allah sebagai penyebab atas terjadinya musabbab dan bahwa pelakunya ( al-fa’il ) adalah Allah semata tidak ada yang menyukutui maka ia adalah seorang mukmin meskipun salah dalam menilai apa yang bukan sebab dianggap sebagai sebab. Karena kesalahannya terletak pada sebab bukan pada yang menciptakan sebab yang notabene adalah Sang Pencipta dan Pengatur SWT.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013