Tampilkan postingan dengan label Muslim Marhamah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslim Marhamah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Juli 2011

Muslim Marhamah ( 34 ): Lebih Dekat dengan NU

Lebih Dekat dengan NU

NU secara formal didirikan pada 31 Januari 1926. Sebelumnya, anggota NU adalah pengikut setia faham Ahlus Sunah wal Jjama’ah (Aswaja), faham yang dipegang teguh oleh para kiyai dan pengikutnya. Aswaja menyatukan tauhid, tasawuf dan juga fiqh dalam menjalankan Islam. Dalam tradisi keislamannya, Aswaja mengajarkan tahlil, selamatan khaul dan ziarah qubur. Tradisi ini merupakan upaya menghormati dan meneruskan tradisi baik para leluhur sekaligus media pendekatan kepada Tuhan. Selain itu, kegiatan seringkali dilakukan secara bersama-sama. Sehingga tradisi ini menjadi wadah silaturrahmi.

Tidak hanya dalam kegiatan ibadah, dalam berkehidupan sosial, NU juga menghormati warisan para leluhur. NU menganut dua prinsip dalam mengembangkan hidup kemasyarakatan. Pertama, menghargai nilai-nilai budaya baik di masyarakat. Misalnya tradisi keilmuan, tradisi keagamaan, pandangan kemasyarakatan (kenegaraan) serta proses pengambilan keputusan di masyarakat (Nur Hasan, 2010). Bagaimanapun juga, setiap individu akan mempengaruhui dan sebaliknya (dipengaruhi) oleh nilai-nilai yang berkembang di sebuah komunitas. Semakin lama sebuah nilai dipercaya dan dipraktekkan oleh sebuah komunitas, maka semakin kuat nilai tersebut menancap pada jiwa individu (Thomas Hylland, 2001). Oleh karena itu, memaksa seseorang lepas dari budayanya, sama artinya dengan memaksa sesorang keluar dari jiwanya. Pemahaman inilah yang membuat NU secara arif mengakui bahwa nilai-nilai luhur tradisi lokal merupakan kekayaan ruhani masyarakat yang juga perlu dikembangkan.

Langkah berikutnya, NU melengkapi nilai-nilai yang sudah baik di masyarakat dengan menjadikan Islam sebagai sumber etika kehidupan sosial, ekonomi dan politik. Oleh karena itu, NU selalu membaur bersama masyarakat. Harapannya, Islam dikenal dan dipahami secara baik. Sampai kemudian secara sadar masyarakat mengakui Islam adalah tatanan hidup yang menyempurnakan. Cara demikian juga ditauladankan wali songo dalam menyebarkan Islam di bumi Jawa.

Salah satu ulama idola kaum nahdliyin adalah sunan kalijogo. Dalam menyebarkan agama Islam, Sunan Kalijaga terkenal sebagai ulama kreatif dan nyentrik karena mampu membaur dengan budaya Hindu Jawa. Beliau banyak mengembangkan syi’ir Jawa menjadi syi’ir Islam. Demikian juga cerita dalam wayang kulit, beliau mampu mengubah cerita, dari cerita Hindu menjadi kisah-kisah dalam ajaran Islam. Penghormatan Sunan Kalijaga dan pembaurannya dengan budaya Jawa membuat Islam diterima dengan mudah dan cepat bagi masyarakat Indonesia (Greg Fealy, 2009).

Semua prinsip dan pendekatan di atas merupakan wujud dari semboyan besar NU, ‘Al Muhafadotu Ala qodiimis Solih wal Akhdu Jadidil Aslah (Memelihara nilai atau tradisi lama yang baik dan mengebangkan nilai baru yang lebih baik). 

Kesadaran menghargai tradisi masyarakat itulah yang membuat pendidikan NU tidak memulu tentang kajian keislaman. NU juga mengambangkan ilmu kemasyarakatan. Para pemimpin NU termasuk KH. Hasyim Asy’ari telah berusaha mengawinkan ilmu Islam klasik dengan pendidikan modern. Di tahun 1920an, pesantren Tebuireng sudah mengembangkan kurikulum secara sistematis dan berjenjang. Yakni kurikulum untuk madrasah tingkat 1, 2 dan seterusnya. Selain itu, ilmu umum seperti matematik, bahasa Melayu dan bahasa Belanda juga diajarkan.

Adapun dalam menyikapi persolan sosial kemasyarakatan termasuk politik, NU merujukkan pandangannya pada madzhab Hambali, Maliki, Hanafi dan juga Syafi’i. Menurut Madzhab Hambali politik adalah sikap, perilaku dan kebijakan tentang kehidupan masyarakat untuk menuju kemaslahatan (kesejahteraan) dan menjauhkan kemafsadatan (Kejahatan). Senada dengan Hambali, ulama Hanafiyah berpandangan bahwa politik adalah perjuangan mendorong kemaslahatan manusia dengan cara menunjukkan jalan keselamatan di dunia dan di akhirat. Sementara itu, Madzhab Syafi’iyah  Lebih detil menjelaskan lima prinsip tujuan politik, yaitu 1) Menjamin keselamatan jiwa 2) Menjamin kebebasan berfikir dan berpendapat 3) Menjamin kehormatan keluarga 4) Menjamin keberlangsungan keturunan dan 5) Menjamin hak milik atas benda, kekayaan dan pekerjaan.

Berdasarkan prinsip fiqhiyah di atas, NU meletakkan lima prinsip dasar dalam mengembangkan kehidupan sosial termasuk politik. Pertama, ‘I’tidal atau adil. Lebih tegasnya, NU mendorong agar segala sesuai diletakkan sesuai porsinya dengan menjunjung harkat dan martabat kemanusiaan. Semua orang diperlakukan adil tanpa ada diskriminasi.

Kedua, Tawassuth atau moderate. Artinya, NU berusaha berada di tengah-tengah dan menghindari segala ekstrimisme baik ke arah ‘kiri’ ataupun ‘kanan’. Segala sesuatu dimusyawarahkan secara bersama-sama dengan tanpa diskriminasi. Hasil dari diskusi adalah suara mayoritas dengan tetap menghargai perbedaan. Dalam kehidupan sosial, selalu terdapat perbedaan. Karenanya, ekstrimisme dengan memaksakan pendapat atau kehendak pada orang lain tidaklah tepat.

Ketiga, Tawazun (Keseimbangan). Artinya, dalam bersikap, NU menekankan keseimbangan antara wahyu dan pembuktian akal, antara kepentingan individu dan sosial kemasyarakatan, antara kehidupan dunia dan akhirat, antara hak dan kewajiban serta antara masa lalu dan masa depan.
                                       
Keempat, Tasamuh (Toleransi). NU memahami bahwa dalam tatana sosial, manusia mengalami perbedaan dan bahkan ketidakadilan antara mereka yang berstatus tinggi, menengah dan rendah. Demikian halnya antara yang mayoritas dengan yang minoritas. Menyikapi keragaman ini, NU bersikap menghormati perbedaan dan melindungi kelompok serta ataupun minoritas.

Kelima, Al Maslahah Al Amah (Kemaslahatan bersama) Artinya, mendorong masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai kesejahteraan duniawi dan ukhrowi. Sebagai langkah praktisnya, selain menanamkan nilai-nilai moral keilahian, NU juga mendorong tatanan yang menjamin masyarakat mendapatkan 5 hak dasarnya. Yaitu hak berpendapat, hak beragama, hak berkeluarga dan berketurunan serta hak melindungi harta pribadi.
Lima prinsip bersosial itulah yang mengantarkan NU mempertimbangkan tiga pilar dalam mengambil keputusan. Pertama, Dar’ul mafasid muqodamun ala jalbil masholih (menghindari bahaya lebih diutamakan daripada melaksanakan kebaikan. Kedua, bila dihadapkan pada dua keburukan atau lebih, maka hendaknya memilih resiko yang paling ringan. Sehingga dosanya lebih sedikit. Istilahnya Akhoffud dzoraraiin. Keempat, menghilangkan keburukan tidak boleh menggunakan keburukan yang lain.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa NU memiliki prinsip teguh dalam menjalankan Islam. NU meletakkan prinsip-prinsip dasar berkehidupan, baik kehidupan sosial maupun politik kemasayarakatan. Meski demikian, NU sangat menghormati segala tradisi keilmuan selama tradisi tersebut selaras dengan tujuan Islam. Yakni menjunjung martabat kemanusiaan dan menciptakan kesejahteraan bagi umat secara keseluruhan.



Kesimpulan
Dari keseluruhan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sejak berdirinya, organisasi Islam di Indonesia memiliki keragaman. NU adalah salah satu diantaranya. Keragaman beragama terutama dalam hal tradisi dan cara menjalankan Syari’ah. Tak ayal, perdebatan, perselisihan dan bahkan ‘perseteruan’ menjadi bagian dari pergulatan mereka. Terlebih, ketika mereka dituntut untuk menyatukan pandangan tentang ber-Islam dalam konteks ke-Indonesiaan.
Perbedaan yang mewujud pada perseteruan bermula ketika golongan umat Islam tersebut dituntut untuk merumuskan Undang-Undang Dasar sebagai payung semua warga negara Indonesia. Sebagian menginginkan Syari’ah sebagai aturan bernegara, sementara NU menyatakan Pancasila sudah cukup menjadi spirit beragama Islam di Indonesia.
Bagi NU, menjunjung Pancasila bukan hanya soal politik semata. Lebih dari itu, menjunjung Pancasila berarti menjalankan syari’ah Islam yang sebenarnya. Yakni mengupayakan jalan untuk persatuan, kesejahteraan dan perdamaian anak bangsa. Karena Indonesia lahir dari keragaman. Oleh karena itu, Bhenika Tunggal Ika adalah nilai budaya yang perlu dijaga, dikembangkan dan disempurnakan agar selaras dengan ajaran Islam.
Menjunjung Pancasila bukan berarti selalu tunduk pada pemerintah, melainkan konsisten menjalan Syari’ah. Oleh karena itu, jika negara melenceng dari Pancasila, NU tak segan bersikap kritis dan mendorong pemerintah untuk melindungi warga, bukan justru menjadi mesin kepentingan sekelompok pejabatnya.
Pergulatan NU dengan radikalisme nampaknya akan selalu berkembang seiring irama sosial, ekonomi dan politik di Indonesia. Kini, radikalisme mewujud pada ragam aksi. Mulai dari aksi kekerasan atas nama agama, beragama secara harfiyah, menolak segala budaya non-Timur tengah termasuk demokrasi, sampai pada upaya menjadikan Syariah sebagai aturan pemerintah, terutama pemerintah daerah.
NU juga tak pernah diam. NU selalu teguh menyampaikan perdamaian. Menguatkan warganya untuk berpegang teguh pada prinsip Ahlus Sunah wal Jama’ah. Selain itu, bersyari’ah Islam di Indonesia berarti menjadikan Islam di atas segalanya. Peraturan negara dan pemerintahan, tetap disesuaikan kebudayaan lokal yang beragam.
Terakhir, NU sadar akan kemajemukan bangsa Indonesia. Sehingga toleransi menjadi pijakan dalam menjalankan aktivitas keagamaan. Kemajemukan seharusnya tidak untuk menguatkan fanatisme golongan. Sebaliknya, justru untuk dimaknai sebagai pertalian sejati dalam kebhinekaan.
Toleransi beragama hendaknya terwujud pada kesepakatan aturan untuk saling menghormati, melindungi dan mengembangkan bangsa secara bersama-sama. Kesepakatan aturan  inilah sebagaimana dimaksudkan Al-Qur’an bahwa Islam adalah untuk sekalian alam, bukan hanya untuk sebuah golongan.[1] Wa Allohu A’lam bi Showab.

 



DAFTAR PUSTAKA

A.     BUKU
Abdul Baqi, Muhammad Fu’ad. tt. Al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al-Qur’an. Indonesia: Maktabah Dahlan
Al-Asymawi, Sa’id. 1992. Al-Islam al-Siyasi. Kairo: Siyna li al-Nasyr
Al-Banna, Jamal. tt. Al-Jihad. Kairo: Dar al-Fikr al-Islami
Al-Bayhaqi, tt. Sunan al-Bayhaqi. Mesir: Maktabah Syamilah
Al-Jurjawi, Ali Ahmad.tt. Hikmat al-Tasyri’ al-Islami. Surabaya: Al-Hidayah
Al-Mahalli, Jalal al-Din & Al-Suyuthi, Jalal al-Din. 2003. Tafsir al-Jalalaini. Kairo: Dar al-Hadits
Al-Malibari, Zain al-Din.tt. Fatul Mu’in. Surabaya: Al-Hidayah
Al-Nawawi, Muhammad bin Umar bin Ali, Al-Jawi. tt. Nihayah al-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin. Surabaya: Al-Hidayah
Al-Qurthubi, Muhammad Ibn Ahmad. 2002. Al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an. Kairo Dar al-Hadits
Al-Razi, Fakhr al-Din. 1993. Mafatih al-Ghaib. Beirut: Dar al-Fikr al-Islami
Al-Suyuthi, Jalal al-Din. tt. Al-Jami’ al-Shaghir. Semarang: Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah
Al-Thabari, Muhammad Jarir.tt. Jami’ Bayan li Ta’wil al-Qur’an. Beirut: Dar Kutub Ilmiyah
Al-Zamakhsari. tt. Al-Kasysyaf. Mesir: Maktabah Mesir 
Al-Zuhaily, Wahbah. 1989. Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu. Damaskus: Dar Al-Fikr
Fukuyama, Francis. 2005. Memperkuat Negara. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Ibnu Hanbal, Ahmad, tt. Musnad Ibnu Hanbal. Maktabah Syamilah
Ibnu Katsir. tt. Tafsir al-Qur’an al-Adhim. Beirut: Dar al-Fikr
Khadduri, Majid. 1995. War & Peace in The Law of Islam. Yogyakarta: Tarawang Press
Madjid, Nurcholish. 2008. Islam: Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina dan Dian Rakyat
Manshur, H.A.R. Sutan. 1982. Jihad. Jakarta: Panji Masyarakat
Qal’ah, Dr. M. Rawwas. 1981. Mausu’ah al-Fiqhi Umar Ibni al-Khatthab. Kuwait: Al-Falah
Sa’id, Jawdat. 1997.  La Ikraha fi al-Din. Damaskus: Markaz al-Ilm wa al-Salam li al-Dirasat wa al-Nasyr
Shihab,  M. Quraish. 2007. Wawasan Al-Qur’an. Bandung:Mizan
Thabathaba’i. tt. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an. Beirut: Dar Fikr
Wahid, Hasyim, dkk. 1998. Telikungan Kapitalisme Global dalam Sejarah Kebangsaan Indonesia. Yogyakarta: LKIS.
Abu Syuja’. Tt. al-Taqrib. Surabaya : al-Hidayah.
Muhammad ibn Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib,
Tim Depag RI. 2009. Meluruskan Makna Jihad Mencegah Terorisme. Jakarta : Puslitbang.
Muhammad Hannif Hassan. 2007. Bom Bali Jihada atau Jenayah. Jakarta : Grafindo Khazanah Ilmu.
Abas, Nasir . 2007. Melawan pemikiran Aksi Bom Imam Samudra & Noordin M. Top. Jakarta :Grafindo Khazanah Ilmu.
Irawan,  Aguk MN.  2007. Di Balik Fatwa Jihad Imam Samudra Virus Agama Tanpa Cinta. Yogyakarta : Sajadah Press.
Said Ali, As’ad. 2008. Pergolakan Di Jantung Tradisi NU yang Saya Amati. Jakarta: LP3ES.
            -----------------.2009. Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta : LP3ES.
Ibn Mandzur.tt. Lisan al-‘Arab. Kairo: Dar al-Ma’arif.
Nasikun. 1984. Sistem Sosial Indonesia .Jakarta: CV. Rajawali
Sayid Muhamad ‘Alawi al-Maliki, al-Ghuluwwu wa Atsaruhu fi al-Irhab wa Ifsadi al-Mujtama’, (Makkah: Lajnah al-Liqa al-Wathani li al-Hiwari al-Fikriyy, 1424 H), hal. 45.
A. Rubaidi, M.Ag (2010), Radikalisme Islam, Nahdlatul Ulama; Masa depan Moderatisme Islam di Indonesia, Logung Pustaka, Yogyakarta
PWNU Jawa Timur, Aswaja An Nahdliyin; ajaran Ahlussunnah wa al jamaah yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama, (2007) Khalista, Surabaya
AV. Rudy Setia Aji (2006) Perda Syariah dalam Bingkai Kebhinekaan, Suara Merdeka, Yogyakarta.
Drs. H. Winarna Surya Adi Subrata (2002) Masyarakat Madani (Muara Reformasi di Indonesia) AMP, YKPN, Yogyakarta
Greg Barton (2004) Biografi Gus Dur, LKiS, Yogyakarta
Greg Fealy (2009), Ijtihad Politik Ulama; Sejarah NU 1952-1967, LkiS, Yogyakarta
Greg Fealy (2010 ) Wahab Hasbulloh, Tradisioanalisme, dan perkembangan politik NU, dalam Greg Fealy & Greg Barton ed. (2010) Tradisionalisme Radikal; Persinggungan Nahdlatul Ulama dan Negara, LKiS, Yogyakarta
Martin Van Bruinessenn (2007) Geneologis of Islamic Radicalism in post-Suharto Indonesia, South East Asia Research, Vol 10, No 2, tahun 2002
Mitsuo nakamura (2010)  Tradisionalisme Radikal; Catatan Muktamar 1979 dalam Greg Fealy & Greg Barton ed. (2010) Tradisionalisme Radikal; Persinggungan Nahdlatul Ulama dan Negara, LKiS, Yogyakarta
Mitsuo nakamura (2010) Krisis Kepemimpinan NU dan pencarian Identitas; Dari Muktamar Semarang 1979 sampai Muktamar Situbondo 1984 dalam Greg Fealy & Greg Barton ed. (2010) Tradisionalisme Radikal; Persinggungan Nahdlatul Ulama dan Negara, LKiS, Yogyakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (1995), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
M. Nur Hasan, MA. (2010) Ijtihad Politik NU, Manhaj, Jember Jawa Timur
Pius A Partanto dan M. Dahlan Al-Barry (1994) Kamus Ilmiah Populer, Arkola Surabaya
Thomas Hylland eriksen ( 2001) Small Place, Large Issues; An Introduction to Social and Cultural Anthropology, Pluto Press, London
Harun Nasution dan Bahtiar Effendy, Deklarasi Islam Tentang HAM
Eggi Sudjana, HAM dalam Persfektif Islam, Nuansa Madani, Jakarta, 2002
H.Hamid Fahmy Zarkasyi PhD, ‘Hak Dan Kebebasan Beragama’ (Dalam Perspektif Islam, DUHAM dan keindonesiaan)
Sulieman Abdul Rahman Al-Hageel, Human Right, 49-59.
Supanto, 8 Januari 2010 ‘Membangun Penegakan Hukum Yang Berparadigma Kerakyatan’.
Sri Wiyanti Eddyono, S.H., Elsam ‘Seri Bahan Bacaan Kursus HAM bagi Pengacara X’, 2004, Materi : Konvensi CEDAW

Yusuf al-Qardhawi, Kayfa Nata’amalu min al-Sunnah al-Nabawiyah, (Virginia AS: Maktabah al-Muayyad, 1991.
Amin Abdullah, Islamic Studies di Perguruan Tinggi  (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006
Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1996)
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Quran: Tafsir Maudhui atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 1997)
M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Quran: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci (Jakarta: Paramadina, 1996)
Abu Dawud, Sunan Abi Dawud (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1969)
Rosyidi, Dakwah Sufistik Kang Jalal (Jakarta: Khazanah populer Paramadina, 2004)
K. H. Hasyim Asy’ari, At-Tibyaan Fi al-Nahyii ‘An Muqaathiaat al-Arhaam wa al-Aqaarib wa al-Ikhwaan, Muhammad Ishom Hadzik (ed.), (Jombang : Maktabah al-Turaats al-Islaami Tebuireng, 1416 H)
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah (Jakarta: Lentera Hati, 2007
Josef van Ess, The Logical Structure of Islamic Theology, dalam Issa J. Boullata (ed), An Antology of Islamic Studies (Mc Gill Montereal Canada and IAIN Indonesia Project, 1992
Fr. Wahono Nitiprawiro, Teologi Pembebasan: Sejarah, Metode, Praksis dan Isinya (Yogyakarta: LkiS, 2000)
Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan, Terj. Agung Prihantoro (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999)
Asghar Ali Engineer, Islam dan Pembebasan, Terj. Hairus Salim HS & Imam Baehaqy (Yogyakarta: LkiS, 1993)
Farid Essack, Quran, Liberation and Pluralism (Oxford: Oneworld Publication, 1997)
Gustavo Gutierrez, A Theology of Liberation (New York: Orbis Books, 1996)
Moh. Nurhakim, Metodologi Studi Islam (Malang: UMM Press, 2004)
Amina Wadud, Inside the Gender: Jihad Women’s Reform in Islam, (America: Oneworld Oxford, 2006)
Muhammad Imarah, Islam dan Pluralitas: Perbedaan dan Kemajemukan dalam Bingkai Persatuan (Jakarta: Gema Insani Press, 1997)
Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Quran (Kairo: Darul kutub al-Mishriyah)
Rashid Ridha, Tafsir al-Manar (Beirut: Dar al-Ma’rifah)

B.   Internet


http://www.tempointeraktif.com
www.persis.or.id
www.nuonline.or.id  (Website PBNU, NU Online)

www.hizbut-tahrir.or.id
Website PCNU Jombang, NU Jombang Online
Website Wahid Institute












[1] Winarna menguraikan pandangan Nur Cholis Madjid tentang makna pluralisme di Indonesia dalam bukunya,  Drs. H. Winarna Surya Adi Subrata (2002) Masyarakat Madani (Muara Reformasi di Indonesia) AMP, YKPN, Yogyakarta, hal. 13-16

Sabtu, 09 Juli 2011

Muslim Marhamah ( 33 ): Radikalisme di Indonesia

Radikalisme di Indonesia
Uraian tentang radikalisme di Indonesia bertujuan untuk mengenal lebih jauh gerakan kelompok ini. Mengenal bukan untuk membenci apalagi memerangi. Melainkan untuk diketahui, disadari dan diwaspadai bahwa keberadaan mereka ada di tengah-tengah keseharian kita. Kita perlu tahu dan syukur-syukur untuk merangkulnya menjadi umat yang menyampaikan pesan ‘Rahmah’ nya Islam, bukan ‘perpecahan’, yang sebenarnya sangat bertolak belakang dengan Islam. 
Gerakan radikalisme di Indonesia sebenarnya mulai tumbuh sejak lama seiring dengan masuknya Islam ke Indonesia. Melalui para pedagang Gujarat di berbagai belahan pantai Nusantara termasuk Aceh, Sumatera, Jawa dan Bali (Greg Fealy, 2009).
Di awal abad 19, organisasi Islam mulai tumbuh beragam. Mulanya, gerakan Islam memiliki misi pemberdayaan umat melalui pendidikan dan menyebarkan dakwah Islam. Persis dan  Muhammadiyah misalnya. Kedua kelompok ini kemudian disebut sebagai kelompok reformis dan progresif. Kelompok ini memiliki perbedaan dengan NU. Menurut mereka, kegiatan ritual NU seperti tahlil, dzibaiyah dan ziarah adalah kegiatan syirik yang menyesatkan umat (Greg Fealy, 2009). Meski kelompok Islam beragam, namun mereka tidak sampai pada gerakan mencampuri urusan internal. Setiap organisasi memiliki otonomi mengatur kelompoknya. Karena sesungguhnya mereka belum terikat secara yuridis sebagai sebuah bangsa.
Pergulatan dan bahkan perseteruan kian terasa, setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya. Yakni tahun 1945. Semua golongan, tak terkecuali umat Islam bahu membahu mewujudkan aturan dasar kenegaraan. Aturan yang bertujuan memberi payung bagi seluruh anak bangsa. Yang berbeda pulau, suku, bahasa, budaya dan agama. 
Melalui proses panjang, lahirlah prinsip kebangsaan. Yakni Bhineka Tunggal Eka. Berbeda tetapi tetap satu jua. Sebagai asasnya, terbentuklah Panca Sila. Lima butir sila yang menjadi landasan bernegara.
Sayangnya, tidak semua warga negara berada dalam satu kesepakatan. Sebagian menginginkan Syari’ah Islam sebagai aturan kebangsaan. Sementara golongan lain menyatakan Islam cukup sebagai spirit kenegaraan. Sementara aturan perundangan, disesuaikan dengan keragaman golongan.
Golongan pertama inilah yang menjadi cikal bakal gerakan radikalisme Islam di Indonesia. Mereka tergabung dalam partai Majlis Syuro Islam Indonesia (Masyumi). Masyumi memandang Republik Indonesia tidak sesuai dengan cita-cita agama, yakni menjadikan Syari’ah Islam sebagai aturannya. Indonesia dianggap sebagai negara sekuler karena menetapkan pancasila sebagai dasar negara.
Sebagai jembatan, panitia sembilan merumuskan Piagam Jakarta. Dalam piagam ini, Pancasila tidak seperti yang ada sekarang. Namun, dalam sila pertama, yakni ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ ditambahi dengan ‘Menjalankan Syariah Islam bagi pemeluknya’.
Sayang, Piagam Jakarta belum juga menjadi penyelesaian. Golongan nasionalis tetap tidak menyetujui tambahan tujuh kata itu (Martin, 2007). Baginya, sila pertama sudah cukup mewakili keragaman agama dan budaya anak bangsa. Menjadikan salah satu agama menjadi landasan negara, hanya akan memunculkan sektarianisme dalam sebuah negara (Greg Barton, 2004).
Sebagai solusi, pemerintah menawarkan demokrasi terpimpin sebagai nilai kenegaraan. Artinya, demokrasi yang dijalankan bukan bersifat sekuler. Melainkan dipimpin oleh nilai-nilai universal agama. Upaya ini cukup diterima oleh beberapa golongan, termasuk NU. Hanya Masyumi yang bersikukuh tidak menyepakati ‘solusi’ ini (Rubaidi, 2010).
Perseteruan NU dalam Masyumi semakin tajam ketika pada akhirnya, NU menyetujui Pancasila sebagai dasar Negara. NU setuju menghapus tujuh kata dalam Pancasila sebagaimana tertera dalam Piagam Jakarta. NU berkeyakinan perubahan masyarakat (Negara) menuju cita-cita ideal Islam akan berjalan secara perlahan dan penuh kesadaran jika Islam menjadi pijakan dan inpirasi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Sedangkan aturan sosial kemasyarakatan termasuk politik, perlu disesuaikan dengan tradisi baik yang sudah berkembang di masyarakat (Mitsuo Nakamura, 2010).
Memendam kecewa karena kalimat Syari’ah Islam tidak tercantum dalam pancasila. Juga demokrasi terpimpin yang dianggap tidak mewadai kebutuhan ber-Syari’ah. Masyumi tidak pasrah. Mereka terus berjuang bahkan bergerilya ‘bawah tanah’ untuk menegakkan syari’ah. Sampai kemudian organisasi ini di’paksa’ tumbang oleh pemerintah. Pemerintah tidak ingin kelompok ini menggerogoti Bineka Tunggal Ika. Tahun 1962, Mohammad Natsir ditangkap. Pimpinan Masyumi ini terbukti mendukung pemberontakan PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia) dalam menentang pemerintah Indonesia. Tak lama waktu berselang, DI/TII (Tentara Islam Indonesia) pimpinan Kartosuwiryo menyerahkan diri. Disusul kemudian, NII (Negara Islam Indonesia) pimpinan Daud Beureuh meletakkan senatanya. Hanya DI/TII pimpinan Kahar Muzakarlah yang bertahan agak lama. Yakni bertekuk lutut di tahun 1965 (Rubaidi, 2010). Dalam rentang tahun inilah gerakan radikalisme Islam mengalami kemunduran.
Tumbang bukan berarti padam. Semangat bersyari’ah, masih membara dalam dada mereka. Karena agama adalah bagian penting dalam nafas hidupnya. Bahkan nyawa pun, rela menjadi taruhan mereka.
Di tahun 1965-’66, tahanan politik Masyumi dibebaskan dengan mengemban janji pada pemerintah, untuk tidak lagi masuk arena politik kenegaraan. Sebagai langkah berikutnya, Muhammad Nastir, pemimpin kharismatik Masyumi memilih jalur dakwah dalam menjalankan Syari’ah. Sementara anggota lain, memilih membangun kekuatan fisik sebagai medan juangnya. Munculah DI/TII fillah dan gerakan fisabilillah. Mereka berjuang, berkembang dan bergerilya untuk mewujudkan impiannya, aturan syari’ah di Indonesia.
Sejak itulah, radikalisme tak lagi bersifat vis a vis negara. Melainkan membaur di masyarakat. Memasuki ruang-ruang sosial, agama dan politik tanpa perlu mewujud dalam sebuah organisasi. Sebagian kader mereka mulai masuk partai dan organisasi sosial. Di tahun 70 an suasana keislaman, jelas mewarnai perpolitikan indonesia (Martin, 2007).
Sejenak gerakan radikalisme redup, tahun 80s gerakan mereka kembali meletup. Pengrusakan gereja terjadi di mana-mana. Bom meletus, club malam dan bioskop menjadi sasaran ledakan. Tak lama kemudian, ABRI menangkap kelompok komando jihad yang disinyalir sebagai eks DI/TII sebagai pelakunya. Alasannya, mereka kecewa karena kemaksiatan di Indonesia tak kunjung reda.
Jika perjuangan fisik tak bertahan lama, Jalur dakwah sosial keagamaan semakin kuat menata strategy perjuangan. Di tahun 1967, ruang dakwah M. Natsir tak lagi berupa pengajian. Namun sudah menjadi organisasi keislaman, DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia). Berbagai kegiatan dilakukan untuk menyampaikan sosialisasi keagamaan termasuk diskusi dan penerbitan. Tak ayal jika DDII cepat dikenal masyarakat Indonesia seperti Aceh, Sumetera, Sulawesi terlebih Jawa Tengah dan Yogyakarta. Selain karena semangat Syari’ah, kemajuan DDII juga dipengaruhi dukungan dana (Islamic World League) Rabitat al Alam al Islami, lembaga bentukan Raja Sa’ud yang bertugas menyampaikan misi Wahabisme.
Waktu terus berjalan. Politik mengalami pergeseran. Kaum muda menggantikan politikus tua. Organisai mahasiwa dan LSM Lembaga Swadaya Masyarakat mulai menunjukkan peranannya. Mereka memasuki ruang-ruang sosial, keagamaan dan juga politik. Meski tak seterang sekarang, namun peran mereka mewarnai dinamika bangsa.
Tak ketinggalan gerakan Radikalisme Islam. Strategy mereka kian pendar. Mereka tak lagi berkutat pada Penggantian Pancasila dan pendirian negara islam, namun mulai masuk pada sendi-sendi organisasi yang ada di negri ini. Melalui partai politik, organisasi mahasiswa, LSM dengan tanpa baju Syari’ah. Tapi ideology mereka, perlahan dimasukkan pada organisasi yang digelutinya (Rubaidi, 2010).
Reformasi menjadi momentum semua anak bangsa. Kebebasan berpendapat dan berkelompok di manfaatkan semua anak bangsa. Kelompok radikalis juga memanfaatkannya. Termasuk mendirikan organisasi mashasiwa, organisasi kemasyarakatan tak luput juga partai politik agar dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Sampai kini, kita bisa merasakan gerakan radikal yang kian mengental. Mereka berupaya untuk menjadikan Syari’ah sebagai landasan utama Indonesia. Kalaupun gerakan mereka tidak sampai pada perubahan pancasila atau UUD ’45, namun peraturan di beberapa daerah telah berubah. Yakni menjalankan Syari’ah Islam sebagai aturannya. Seperti UU keistemewaan Syari’ah Islam bagi Aceh, dan perda Syariah di 37 kota di Indonesia (Rudy Setia, 2006).
Dalam kehidupan mahasiswa, kegiatan ‘Usroh’ (keluarga kecil),  sebuah pertemuan kecil oleh beberapa orang yang tinggal berdekatan untuk mengkaji dan mengenal Islam lebih dalam. Kegiatan ini diinisiasi oleh golongan Islam pimpinan Abu Bakar Ba’asyir di tahun 80-an. Serupa dengan strategy Islam brotherhood, usroh bertujuan menyampaikan dakwah Islamiyah dalam keseharian. Selain dakwah, Usroh juga mengandung unsur silaturrahmi sebab tempat usroh bergantian dari satu rumah ke rumah lainnya. Topik Usroh meliputi aqidah, ahlak, self control termasuk liberalisme (Martin, 2007). Pendekatan individual ini relative berdampak kuat membangun semangat militan gerakan.[1]
Dalam organisasi kemasyarakatan. Hampir semua kita mengenal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi Islam berjaringan internasional ini dengan jelas mengusung Syari’ah Islam sebagai aturannya. HTI meyakini bahwa khilafah Islamiyah merupakan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan problem sosial dan kemanusiaan yang menimpa umat Islam di dunia tak terkecuali di Indonesia. Alasannya, nasionalisme kebangsaan telah menyebabkan peminggiran dan kerusakan fatal bagi kehidupan muslim. Pertama, umat Islam tidak dapat menyatukan kekuatan karena mereka dipisahkan oleh semangat nasionalisme bangsa dan negara. Padahal pemimpin mereka bukanlah penjunjung Syari’ah Islam atau bahkan orang kafir. Kedua, di negeri masing-masing, kaum kafir mengangkat penguasa dari golongan pribumi, namun pemimpin tersebut bersedia mengikuti instruksi dan petunjuk kaum kafir. Ketiga, kaum kafir menginstruksikan negara tersebut menetapkan undang-undang milik kaum kafir. Keempat, kaum kafir mendesakkan kurikulum pendidikan yang berkiblat pada cara pandang orang barat dan memusuhi Syari’ah Islam. Kelima, negeri umat Islam tersebut kemudian mengembangkan pandangan untuk memusuhi berdirinya Khilafah Islamiyah. Keenam, kaum kafir telah mengambil harta kekayaan dengan cara mengeksploitasi potensi alam kaum muslimin (Rubaidi, 2010). Oleh karena itu, persatuan umat Islam di dunia adalah kebutuhan untuk menjalin kekuatan. Syari’ah Islam adalah satu-satunya pilihan.
Pandangan demikian terefleksi nyata dalam gerakannya. HTI melakukan demonstrasi anti Barat, yang disebutnya kafir. Anti demokrasi karena dinilai sebagai cara orang kafir. Anti hukum Internasional karena ciptaan manusia, yang dalam beberapa hal dinilai bertentangan dengan hukum Alloh. Seperti kebebasan beragama, kebebasan menentukan identitas seksualitas dan lain-lain.
Senada dengan HTI,  Front Pembela Islam (FPI) juga memiliki keselarasan pandangan. Meski lebih bertumpu pada kekuatan lokal ke-Indonesiaan, FPI juga mengupayakan Syari’ah Islamiyah. Dalam sejarahnya, FPI lahir karena keprihatinan anak bangsa atas kondisi terpinggirkannya umat Islam Indonesia dan maraknya kemasiatan diberbagai tempat. Sebagai rasa tanggungjawab dalam menjaga martabat umat Islam, FPI berjuang untuk menegakkan Syari’ah. Amar ma’ruf nahi munkar (Menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran) adalah prinsipnya. Adapun strategy yang digunakan adalah jihad. Berjuang seutuhnya, berkorban sepenuhnya. Sampai-sampai, mati syahid adalah harapan mereka.
Tak hanya mewujud dalam organisasi. Upaya Syari’ah Islam juga masuk dalam kegiatan ibadah. Misi khalifah disampaikan melalui khotbah. Kalaupun tidak melalui khatib (Pemberi khutbah Jum’at), namun selebaran dakwah tersedia di berbagai masjid, tak terkecuali di Jombang. Selain menyampaikan spiritualitas keislaman, lembar jum’at ini juga menyampaikan misi khilafah Islamiyah, seperti negara Syari’ah, anti demokrasi, anti Amerika dan lain-lain (lembar Jum’at edisi 5 dan 12 Nopember 2010).
Tak ketinggalan, aksi kemanusiaan juga menjadi ‘kendaraan’. Bakti sosial, sumbangan banjir, gempa, perang saudara dan bencana lainnya. Diselipi oleh misi kekhalifahan.
Dari uraian perkembangan radikalisme di atas, dapat disimpulkan bahwa pertama, radikalisme Islam di Indonesia adalah segala upaya kelompok Islam untuk menjadikan Syari’ah Islam menjadi aturan negara/pemerintahan. Baik dalam pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Indonesia bukanlah negara Islam melainkan negara yang dihuni oleh mayoritas umat Islam. Oleh karena itu, peraturan pemerintahan mustilah selaras dengan pancasila dan UUD ’45 yang sudah sesuai dengan kesepakatan berbagai ragam agama dan budaya anak bangsa.
Kedua, gerakan radikalisme Islam di Indonesia berkembang seiring perkembangan politik, ekonomi, teknology dan sosial kemasyarakatan. Jika sebelumnya gerakan radikalisme bersifat anti pemerintah. Di masa kini gerakan mereka lebih lunak. Beragam pendekatan digunakan termasuk kegiatan kemahasiswaan, sosial kemasyarakatan, kegiatan kemanusiaan, kegiatan keagamaan, politik, penerbitan dan juga kebijakan pemerintahan.
Ketiga, di masa lalu, gerakan radikalisme lebih bertumpu pada perjuangan di sebuah negara. Namun, seiring dengan globalisasi, derasnya arus informasi dan kecanggihan teknologi, gerakan radikalisme bersifat global. Radikalisme juga memiliki jaringan global. Yakni mewujudkan kepentingan umat Islam di seluruh dunia. Dalam point ini terlihat bahwa radikalisme dewasa ini juga merupakan pertarungan antara negara-negara sekuler dan negara Islam.



[1] Berdasarkan relasi penulis dengan kelompok usroh beranggotakan mahasiwa di berbagai tempat seperti Depok dan Ciputat, penulis melihat mereka memiliki hubungan emosional dekat dan saling mendukung antara satu dengan lainnya. Tidak hanya soal diskusi keagamaan, tetapi juga urusan keseharian bahkan urusan bisnis perekonomian.

Jumat, 08 Juli 2011

Muslim Marhamah ( 32 ): Definisi Radikalisme

Definisi Radikalisme

Radikal dalam kamus bahasa Indonesia berarti perubahan mendasar. Secara istilah, radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan pembaharuan tatanan sosial politik secara mendasar dengan cara berbagai cara termasuk kekerasan. Senada dengan defenisi di atas, kamus Ilmiah Populer menerangkan bahwa “radikalisme” ialah faham politik kenegaraan yang menghendaki adanya perubahan dan perombakan besar sebagai jalan untuk mencapai taraf kemajuan (Pius, 1994). Dalam perkembangannya, radikalisme tidak melulu berarti perombakan besar-besaran dan menggunakan cara kekerasan, tetapi sebagai gerakan mengubah ideologi atau sistem nilai dari tatanan yang ada sekarang menjadi ideologi yang baru atau mengembalikan ideologi yang pernah dijalankan di masa lalu berdasarkan pemahaman agama tertentu (KBBI, 1995).
              
Dalam dunia Islam, radikalisme berarti upaya sekelompok organisasi Islam untuk mendirikan atau meletakkan aturan Islam sebagai aturan negara. Yusril Ihza Mahendra mendefinisikan Radikalisme Islam sebagai fundamentalisme. Yakni, sekolompok organisasi Islam yang berpegang teguh pada dasar agama, Al Qur’an dan hadist dengan tujuan purifikasi atau pemurnian Islam. Dalam pemahamannya, mereka lebih bertumpu pada penafsiran harfiyah dan tekstual dari pada penafsiran kontekstual. Bagi fundamentalis, Al-Qur’an dan hadits sudah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu, ijtihad dan ijma’ tidak lagi diperlukan.

Lebih detil, Rubaidi menguraikan lima ciri gerakan Radikalisme. Pertama, menjadikan Islam sebagai ideology final dalam mengatur kehidupan individual dan juga politik ketatanegaraan. Kedua nilai-nilai Islam yang dianut mengadopsi sumbernya -di Timur Tengah- secara apa adanya tanpa mempertimbangkan perkembangan sosial dan politik ketika Al-Quran dan hadits hadir di muka bumi ini, dengan realitas lokal kekinian. Ketiga karena perhatian lebih terfokus pada teks Qur’an dan hadist, maka purifikasi ini sangat berhati-hati untuk menerima segala budaya non asal Islam (budaya Timur Tengah) termasuk berhati-hati menerima tradisi lokal karena khawatir mencampuri Islam dengan bid’ah. Keempat menolak ideologi Non-Timur Tengah termasuk ideology Barat, seperti demokrasi, sekularisme dan liberalisme. Sekali lagi, segala peraturan yang ditetapkan harus merujuk pada Al-Qur’an dan hadist. Kelima, gerakan kelompok ini sering berseberangan dengan masyarakat luas termasuk pemerintah. Oleh karena itu, terkadang terjadi gesekan ideologis bahkan fisik dengan kelompok lain, termasuk pemerintah.[1]

Adapun penyebab munculnya Radikalisme Islam adalah sebagaimana disebutkan Rubaidi. Pertama, adanya kekecewaan atas sikap penguasa yang dinilai tidak dapat menyelesaikan persoalan sosial yang dialami umat Islam, termasuk ketidaktegasan penguasa menindak kemaksiatan. Kedua, benteng nilai keagamaan, termasuk tentang kemaksiatan, dibangun melalui doktrin yang bersifat mutlak dan mengikat. Manusia diwajibkan menta’ati doktrin Islam. Bukan doktrin yang flexible mengikuti kehidupan manusia.  Ketiga, semangat keagamaan yang dikembangkan menuntut pengorbanan. Karena berkorban untuk agama adalah kemuliaan. Dalam kasus tertentu, pengorbanan yang dituntutkan bersifat ekstrim, seperti bom bunuh diri (Rubaidi, 2010).

Pada titik ini perlu ditegaskan bahwa tidak semua kekerasan atas nama agama dapat dikategorikan sebagai radikalisme. Hanya kekerasan yang bertujuan untuk, dalam konteks Indonesia, memaksakan syari’at Islamlah yang disebut radikalisme. Sementara kekerasan lain,  seperti pembunuhan kyai atas isu santet, konflik di Ambon, adalah konflik agama atau mungkin konflik akibat kepentingan politik kelompok tertentu. Sehingga tindakan mereka disebut tindakan kriminal, bukan radikal. 

Sebenarnya, radikalisme tidak melulu berupa pemaksaan, ancaman, penyerangan atau tindakan kekerasan. Namun, yang kini banyak berkembang, justru dengan cara nyentrik dan menarik.. Seperti bakti sosial, pengobatan gratis, pengajian, penerbitan dan lain sebagainya termasuk diskusi, seminar, talk show radio serta kampanye untuk program kemanusiaan. Cara halus ini cenderung bersifat persuasif (LSI).

Adapun untuk mengukur sebuah gerakan kelompok dapat dikategorikan radikal atau tidak, dapat dilihat melalui nilai-nilai agama yang difahami, hukum-hukum yang disepakati dan aturan yang jalankan oleh organisasi. Jika nilai dan aturan yang dikembangkan adalah menjadikan Syari’ah sebagai budaya dan aturan pemerintah, baik pusat maupun daerah, maka kelompok tersebut dapat dikategorikan radikal.[2] Mengapa? Sebab bangsa Indonesia, sejak kemerdekaanya menyadari akan kebhinekaan warganya. Sehingga Indonesia memilih Republik sebagai bentuk negaranya. Pancasila dan UUD ’45 adalah dasar hukumnya. Sementara Syari’ah adalah spirit berbangsa dan bernegara. Letaknya jauh lebih tinggi daripada segala peraturan termasuk Undang-Undang dasar ‘45. 





[1]Empat faktor di atas disarikan dari tulisan A. Rubaidi M.Ag. dalam bukunya (2010) Radikalisme Islam, Nahdlatul Ulama; Masa Depan Moderatisme Islam di Indonesia, Logung Pustaka, Yogyakarta.yang mendefinisikan 5 ciri-ciri gerakan purifikasi Islam. Penulis tidak memasukkan ciri kelima, yaitu membolehkan gerakan kekerasan untuk memperjuangkan Syariah Islam dalam tulisan ini mengingat Aceh sudah mensepakati Syariah. Sementara ciri kelima lebih tepat bagi kondisi yang kaum nasionalisme nya lebih banyak dari pada golongan yang menginginkan syari’ah Islam.
[2] Definisi Radikalisme yang digunakan LSI untuk mengukur tingkat dukungan masyarakat Indonesia terhadap radikalisme di Indonesia.

Muslim Marhamah ( 31 ): Jejak Pergulatan NU dengan Radikalisme di Indonesia

Bab IV
SALAM DAMAI DARI NU;
(Jejak Pergulatan NU dengan Radikalisme di Indonesia)

Pendahuluan
      Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar, Indonesia dikenal dengan toleransi beragamanya. Banyak tokoh dunia yang berkunjung di Indonesia telah mengapresiasinya. Namun, toleransi di Indonesia tidak seindah kenyataannya. Aksi kekerasan atas nama agama terus saja terjadi, dan bahkan angkanya makin meningkat. Wahid Institute mencatat, jika di tahun 2008 terdapat 197 kasus, sepanjang 2009 merangkak menjadi 232 kasus. Kekerasan ini dilakukan oleh kelompok-kelompok Islam yang tidak menghendaki praktek-praktek kehidupan, yang menurut mereka, dianggap tidak islami. Seperti perjudian, prostitusi, pemahaman serta praktek Islam yang dianggap salah. Penyerangan terhadap Ahmadiyah adalah salah satu contoh yang sampai kini belum kunjung dapat penyelesaian.

Gerakan radikalisme Islam, khususnya yang menggunakan cara kekerasan, telah mengganggu kenyamanan masyarakat. Tak hanya korban pemaksaan yang merasa terancam, umat Islam secara luas dan bahkan penganut agama lain juga merasa perlu melakukan tindakan perbaikan.
Sebenarnya, radikalisme Islam tidak hanya berwujud aksi kekerasan, Namun juga aksi persuasif yang mengupayakan syari’ah Islam baik secara kultural maupun struktural. Secara kultural, gerakan radikalisme mengajarkan pemurnian Islam dengan cara bertumpu pada pemaknaan Al Qur’an dan hadist secara tekstual. Sementara secara struktural, radikalisme mengupayakan Syari’ah Islam sebagai aturan pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

NU sebagai organisasi Islam terbesar dan paling berpengaruh kini kembali terpanggil untuk menentukan sikap menghadapi radikalisme. Tujuannya, untuk meneguhkan NU pada langkah sesepuhnya.Yakni menjadikan Islam sebagai spirit berkebangsaan. Menjunjung aturan negara untuk perdamaian dan kesejahteraan seluruh anak bangsa, tanpa membeda-bedakan suku, ras serta agama.

Selain itu, NU perlu membekali warganya untuk waspada terhadap radikalisme. Tidak untuk memusuhi, melainkan merangkulnya agar kembali menjadi warga negara yang telah bersepakat dengan asas Panca Sila. Yakni menjunjung Bhineka Tunggal Eka dalam arti sebenarnya. Bertoleransi dalam perbedaan. Menjalin persatuan dalam keragaman.

Menggali kembali makna toleransi menjadi penting. Mengingat sejak kemerdekaan, Indonesia, lahir dari keragaman. Kelompok radikalisme juga sudah menjadi bagian sejarah berbangsa di Indonesia. Mereka juga lahir, besar dan berkarya untuk Indonesia. Meski tidak semua orang dapat menerima langkahnya. Sesepuh NU juga mengalami pergulatan dengan mereka. Nah, bagaimana NU dapat berdampingan, tegar dengan ‘serangan’ dan sabar menyebarkan perdamaian dari dulu sampai sekarang?
Bab terakhir ini akan menguraikan jejak pergulatan NU dengan radikalisme di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan sampai kondisi kekinian. Tujuannya, agar pembaca mendapat pelajaran akan prinsip NU dalam kehidupan beragama, berbudaya, sosial dan berpolitik di Indonesia.

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013