Tampilkan postingan dengan label 'Ubudiyyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 'Ubudiyyah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Agustus 2011

Tata Cara Shalat Idul Fitri


Tata Cara Shalat Idul Fitri
Oleh: KHMA. Sahal Mahfudz

     Sebentar lagi, setelah menjalani puasa sebulan penuh, umat Islam akan merayakan Idul Fitri pada 1 Syawal. Pada hari itu kaum muslimin diperintahkan melakukan shalat Idul Fotri (shalai id). Shalat tersebut hukumnya sunah muakkad bagi semua orang, lelaki dan perempuan, dalam keadaan bepergian (musafir) atau dirumah. Artinya sangat dianjurkan oleh agama tetapi tidak sampai diwajibkan.
     Kali pertama disyariatkannya atas Nabi Muhammad Saw. Pada tahun kedua Hijriyah dan menjadi salah satu khushusiahnya, karena tidak disyariatkan pada umat-umat terdahulu (Al-Bajuri: I, 224).
     Shalat Id dapat dikerjakan setelah matahari terbit, hingga masuk wakti shalat Zhuhur. Jumlah rakaatnya dua. Dapat dikerjakan secara berjamaah dan munfarid atau sendirian. Jadi, kalau karena suatu alasan tidak sempat di masjid, dapat mengerjakan sendirian di rumah. Lebih baik shalat sendirian dari pada tidak sama sekali.. Tetapi yang lebih utama adalah berjamaah, karena hal itu dapat mempererat hubungan anggota masyarakat.
     Syarat rukun shalat Id sama dengan shalat lain. Begitu pula hal-hal yang membatalkan dan pekerjaan-pekerjaan atau ucapan-ucapan yang disunahkan. Dengan demikian, orang yang shalat Id harus bersih dari hadas dan najis, menutup aurat, membaca Fatihah, dilarang berbicara dan sejenisnya.
     Kalaupun terdapat perbedaan, terletak pada niat dan anjuran takbir. Niat shalat tentu saja berbeda-beda. Bunyi niat shalat Id adalah “ushalli rak’ataini sunnata ‘idil fitri” kalau munfarid. Ditambah “imaman” kalu menjadi imam, dan “makmuuman” kalau menjadi makmum.
     Dalam shalat Id disunahkan takbir seperti takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan seraya mengucapkan lafal ‘Allahu Akbar” tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua.
     Pada rakaat pertama, takbir dilakukan setelah membaca doa iftitah, yakni “kabira wal alhamdulillah lillahi katsiira . . .” dan seterusnya dan setelah membaca ta’awudz (a’udzu billah minas syaitani ar-rajiim).
     Sebagaimana kita ketahui bersama, setelah takbiatul ihram kita disunahkan membaca doa iftitah dan sebelum fatihah membaca ta’awudz. Kalau tidak membaca doa iftitah, takbir dilakukan langsung setelah takbiratul ihram. Jika tidak membaca ta’awudz, takbir langsung disusul bacaan fatihah. Bila seseorang setelah takbiratul ihram langsung membaca fatihah, sudah tidak disunahkan, karena waktunya telah lewat (Al-Fiqh Al-Manhaji: I, 224).
    Sedangkan pada rakaat kedua, takbir dilakukan setelah takbir qiyam, yakni takbir setelah bangun dari sujud. Diantara dua takbir, baik pada rakaat pertama maupun rakaat kedua dusunahkan membaca kalimat “subhanallah wal hamdu lillah wa laa ilaaha illallaah wallaahu akbar”.
     Setelah fatihah pada rakaat pertama, sebaiknya membaca surat Sabbihisma atau al-Kafirun, dan rakaat kedua membaca surat Al-Ghaasyiyah atau Al-Ikhlash.
     Selesai shalat Id dua rakaat, disunahkan khotbah dua kali jika dilakukan secara berjamaah. Adapun shalat Id sendirian, tidak usah diikuti khutbah. Ketika khutbah, hendaknya khatib menerangkan hal ihwal zakat fitrah.
     Disamping shalat Id, kaum muslimin dianjurkan atau disunahkan membaca takbir sejak matahari terbenam hari terakhir bulan ramadhan hingga imam shalat Id jika shalat berjamaah atau sampai takbiratul ihram kalau shalat sendirian.
     Hal itu merupakan realisasi perintah Allah dalam Al-Quran:
ﭽ ﯗ  ﯘ  ﯙ  ﯚ   ﯛ  ﯜ  ﯝ   ﯞ  ﯟ  ﯠ  ﯡ  ﯢ  ﯣ  ﯤ   ﯥ  ﯦ  ﯧ  ﭼ البقرة: ١٨٥
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaknya kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kami mengagungkan (bertakbir) Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al-Baqarah, 185)
     Lafal takbir adalah seperti yang biasa kita dengar setiap hari raya, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, Laa ilaaha illallaah wallaahu akbar, Allahu akbar walillaahilhamdu”. (Al-Adzkar, 145 – 146).
    


Jumat, 26 Agustus 2011

Zakat Fitrah Bagi Anak Kecil


Zakat Fitrah Bagi Anak Kecil
Oleh: KHMA. Sahal Mahfudz

       Saya sudah sering  menyinggung permasalahan yang ada kaitannya dengan zakat, rukun Islam ke empat. Mulai dari jenis kekayaan atau benda-benda yang wajib dizakati, kriteria orang-orang yang berkewajiban, dan tak ketinggalan pula berbagai aturan teknis mengeluarkannya. Karena itu saya tidak perlu mengulan lagi pada kesempatan ini, kecuali hal-hal yang saya anggap perlu.
       Pembahasan akan ditunjukkan langsung pada inti pertanyaan (Apakah anak yang belum akil baligh wajib mengeluarkan zakat fitrah ?). Dalam hal ini zakat fitrah bagi anak yang belum akil baligh. Sedangkan pada bagia akhir saya akan menyinggung juga zakat harta, mengingat dalam kenyataanya tidak sedikit anak-anak karena mendapat warisan rezeki tidak terduga, memiliki kekayaan melebihi 1 (satu) nishab.
       Jelas, zakat fitrah adalah wajib hukumnya. Dasar hukum tersebut diambil dari Al-Quran, hadits dan ijma’ para ulama.
       Dala salah satu hadis yang diriwayatkan dari sahabat Ibn Umar ra. Bahwasanya Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah 1 (satu) sha’ kurma atau 1 (satu) sha’ gandum atas orang yang merdeka, hamba, baik laki-laki maupun perempuan, besar atapun kecil, dari kalangan muslimin. Adapun dalil ijma’, dari dulu hingga sekarang tidak ada seorang ulama pun mengingkari kewajiban zakat fitrah.
       Ada beberapa kesimpulan yang bisa ditarik dari hadis tersebut. Disamping, menjelaskan kedudukan hukum zakat, hadis tersebut juga menerangkan beberapa jumlah yang harus dikeluarkan dan kepada siapa zakat fitrah dibebankan. Jumlahnya adalah 1 (satu) Sha’ atau kurang lebih dua setengah (2.5) kilogram makanan pokok daerah setempat.
       Pihak yang berkewajiban mencakup muslimin secara keseluruhan termasuk didalamnya anak-anak yang belum akil baligh. Demikian pertanyaan apakah zakat fitrah diwajibkan atas anak yang belum akil baligh, terjawab sudah.
       Namun zakat fitrah disini tidak dibebankan langsung kepada anak tersebut. Orang tuanyalah yang diwajibkan memenuhinya dengan hartanya sendiri atas nama anaknya. Kecuali kalau anak tersebut memiliki harta, zakat fitrah diambil langsung dari hartanya.
       Demikian antara lain keterangan dalam kitab I’anah Athalibin Syarah Fath Al-Mu’in pada pembahasan zakat fitrah. Jika zakat fitrah diwajibkan atas anak yang belum akil baligh, apakah hal yang sama juga berlaku untuk jenis zakat lain?. Dengan kata lain, apakah jika dia mempunyai sebidang tanah yang hasilnya telah mencapai 1 (satu) nishab, juga wajib dipungut zakat atasnya?
       Dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat, antara yang mewajibkan dan yang tidak. Yang mewajibkan, seperti ulama Madzhab Syafi’I, lebih melihat zakat dari segi fungsinya, yakni membantu orang yang kekurangan dalam masalah ekonomi (lidaf’I al-hajah al-faqir) dan sifat hartanya ( al-mal al-zakawi)
       Dasar hukum mereka adalah qiyas (analogi), yakni menyamakan suatu perkara dengan perkara lain dalam hal hukum karena ada illah(alasan yang sama)
       Untuk lebih jelasnya semua ulama sepakat zakat diwajibkan atas orang akil baligh. Menurut Madzhab Syafi’I (illah) adalah an-numuw, yang artinya hartanya berkembang dan bertambah.
       Alasan yang sama juga ditemukan pada harta anak kecil. Karena hartanya juga berkembang dan senantiasa bertambah, zakat diwajibkan juga atasnya. Lain dari itu zakat disyariatkan dalam rangka ikut membantu mencukupi kebutuhan kaum yang memerlukan. Dengan demikia, tidak aneh jika hal ini dibebankan juga atas anak kecil. Malah sekilas hal itu lebih baik mengingat kebutuhn anak kecil relatif sedikit, sehingga jika dikurangi sebagian untuk zakat sama sekali tidak memberatkan.
       Karena masih kecil, orang tuanyalah yang berkewajiban mengeluarkan zakat dari harta anaknya yang belum akil baligh tersebut.
       Sebaliknya, ulama yang tidak mewajibkan, dalam hal ini Madzhab Hanafi, lebih memandang diri anak yang belum akil baligh dan mengaitkannya dengan masalah taklif. Argumentasi mereka, zakat adalah murni ibadah (ibadah mahdhah), sehingga anak kecil dan karena belum mukallaf, maka belum terbebani untuk menunaikannya.
       Perbedaan sudut pandang pad obyek permasalahan yang sama seperti itulah yang sering menimbulkan terjadinya perbedaan dalam mengambil keputusan hukum.
       Melihat kondisi prekonomian masyarakat yang masih mengandung banyak ketimpangan dan kesenjangan disana-sini, yakni pada saat kemakmuran masih jauh dari harapan, kiranya pendapat pertama layak diperhitungkan dan lebih rlevan. Penjelasan lebih lanjut bisa didapatkan pada kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah.

Kamis, 25 Agustus 2011

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah


Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Oleh: KHMA. Sahal Mahfudz

       Meskipun merupakan ibadah tersendiri, tetapi zakat fitrah tidak mungkin dilepaskan hubungannya dan rangkaiannya dengan Ramadhan. Bukti paling jelas dalam hal itu adalah bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan menyusul selesainya bulan Ramadhan. Disamping itu, salah satu fungsi zakat fitrah adalah untuk menyempurnakan ibadah puasa. Idealnya selama berpuasa kita menjaga anggota badan dari perbuatan dosa. Jika maksiat mengurangi kesempurnaan puasa, maka zakat fitrah menutupi kekurangan itu. Lagi pula, dengan berpuasa diharapkan tumbuh empati dan kepedulian terhadap orang tidak mampu. Zakat fitrah adalah salah satu langkah awal pengejawantahan kepedulian itu, yang perlu ditindaklanjuti pada masa selanjutnya. (Al-Fiqh Al-Islami: II, 921).
       Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang dalam rukun Iaslam terdapat dalam urutan ketiga, sesudah syahadat dan shalat, dan disusul puasa Ramadhan dan haji. Ketentuan umum zakat juga berlaku pada zakat fitrah. Tetapi zakat fitrah juga punya ciri-ciri (spisifik) sendiri, diantaranya bahwa ia berlaku umum, tidak hanya untuk kalangan kaya raya saja.
      Kewajiban zakat fitrah belaku bagi setiap pribadi yang berkesampatan menemui Ramadhan dan Idul Fitri, sesedikit aapun kesempatan itu diterimnya. Karena dalam sistem penanggalan (kalender) hijriyah peralihan hari terjadi pada saat matahari sempurna terbenam. Maka dapat kita rumuskan mereka yang telah atau masih hidup sekian detik menjelang Maghrib hari terahir Ramadhan dan masih hidup sekian detik sesudahnya, dengan sendirinya terkena kewajiban zakat fitrah. Laki-laki maupun perempuan, tua muda (bahkan bayi baru lahir) , sehat atau sakit terkena kewajiban zakat, selagi mempunyai kelebihan dari yang dibutuhkan dirinya beserta orang yang ditanggung nafkahnya. Mereka yang tidak punya sumber pendapatan sendiri (seperti anak-anak), kewajiban zakatnya ditunaikan oleh penanggung nafkahnya (atau kepala keluarga dalam sistem sosial kita).
       Sebuah hadits riwayat Bukhari menyampaikan kesimpulan bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 (satu) sha’ bahan makanan pokok setempat. Dalam konteks Indonesia, itu berarti sekitar dua setengah (2.5) kilogram baras per orang.Kewajiban ini sebetulnya mulai berlaku setelah masuk waktu Idul Fitri (Maghrib hari terahir Ramadhan), karena pada waktu itulah dapat dipastikan apakah seseorang terkena kewajiban zakat atau tidak (karena sudah meninggal menjelang Maghrib, misalnya). Tetapi kita tidak harus menunggu malam lebaran tiba untuk menunaikan zakat. Kepada kita diberikan masa ta’jil (membayar sebelum jatuh tempo) yang dimulai sejak masuknya bulan Ramadhan.
       Jadi, terserah pada anda, apakah akan menunaikannya pada awal, pertengahan, akhir, atau waktu manapun dalam bulan Ramadhan. Hanya saja, patut dipertimbangkan bahwa zakat fitrah disyariatkan dengan maksud utaama agar kaum fakir maupun miskin memiliki cukup makanan pada hari raya, sebgaimana himbauan Rasulillah:
(( أُغْنُوْهُمْ عَنِ الطَّوَافِ فِى هَذَا اليَوْمِ )) [رواه النسائي]
       Artinya: “Berilah mereka kecukupan, hingga mereka terhindar berkeliling kesana-kemari (dari meminta-minta)”.
       Artinya, lebih utama mendekatkan pelaksanaan zakat pada hari raya, tepatnya setelah Shubuh sebelum shalat Idul Fitri, karena hal itu akan lebih tepat guna. Pembayaran zakat setelah shalat sampai matahari terbenam hukumnya makruh. Jika diundur lagi setelah Maghrib hukumnya haram kecuali ada udzur. Tetapi hukum makruh dan haram itu hanya berlaku pada tindak penundaanya. Kewajiban zakatnya sendiri tetap ada sampai tunai dibayarkan. (Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah: I, 628 – 629).

Kategori Orang Miskin


Kategori Orang Miskin
Oleh KHMA Sahal Mahfudz

       Selamanya zakat memang akan selalu berhubungan dengan faqir miskin sebagai bagian dari 8 (delapan) kelompok orang yang berhak menerimanya sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat AtpTaubah ayat 60 sebagai berikut:
ﭽ ﮡ  ﮢ   ﮣ  ﮤ  ﮥ  ﮦ  ﮧ  ﮨ   ﮩ  ﮪ  ﮫ  ﮬ  ﮭ  ﮮ  ﮯ  ﮰﮱ   ﯓ  ﯔ  ﯕﯖ  ﯗ  ﯘ    ﯙﭼ [التوبة: ٦٠]
ِ       Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para nuallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksan [QS. At-Taubah: 60]
       Dari kedelapan kelompok penerima zakat ini, fakir miskin merupakan kelompok yang selalu dijumpai dalam setiap masyarakat, dan pihak yang paling layak mendapat prioritas.
       Para ulama telah menetapkan batasan dan kriteria fakir dan miskin. Dalam menentukan apkah keduanya sama, ataukah tidak, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Qosim, salah seorang tokoh Madzhab Maliki mengatakan keduanya sebagai satu kelompok. Jadi, fakir dan miskin adalah dua kata berbeda berbeda dengan arti ang sama (al-mutarodifain). Sebaliknya, menurut pendapat mayoritas fuqoha (ahli fikih), fakir dan miskin merupakan kelompok yang berbeda. Sebagian menyatakan fakir lebih buruk kondisinya secara ekonomis dibanding miskin. Sebagaian yang lain, berpendapat sebaliknya.
        Perbedaan pendapat tersebut lurang memiliki arti penting, manakala melihat fakta bahwa keduanya sama-sama berhak menerima zakat.
       Jumhur al-ulama dari kalangan Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah, mendefinisikan fakir sebagai orang yang tidak memeliki harta dan pekerjaan yang halal untuk mencukupi kebutuhan pokok hidupnya (makan-minum, pakaian, rumah) dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggung jawabnya. Gambarannya, kalau setiap hari dia mem-butuhkan 10 (sepuluh), maka yang didapatinya tidak lebih dari 3 (tiga) atau 4 (empat). Dengan kata lain, ia hanya mampu memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh.
       Adapun orang yang termasuk miskin adalah orang yang sudah memiliki pekerjaan halal dan sejumlah harta, tetapi kebutuhan hidupnya sekaligus oang yang berada dalam tanggung jawabnya. Umpamanya, orang yang butuh 10 (sepuluh), tetapi hanya memiliki 7 (tujuh) ztau 8 (delapan). Orang miskin mampu mencukupi sekiatar 70 – 80 % dari kebutuhannya.
       Berangkat dari pengertian diatas, dpat disimpulkan, baik fakir maupun miskin sebagai mustahiq (pihak yang berhak menerima zakat), sebagai dikatakan Dr. Yusuf Qardhawi, adalah orang yang memenuhi 3 (tiga) kriteria. Pertama, orang tidak punya  harta atau pekerjaan sama sekali. Kedua, orang yang mempunyai pekerjaan dan harta yang belum dapat mencukupi separuh dari kebutuhan hidupnya sendiri dan keluarganya. Ketiga, orang pendapatannya bisa memenuhi lebih dari separuh kebutuhan hidupnya dan keluarganya, tetapi masih belum mencukupi seluruh kebutuha. Kebutuhan dalam kaitannya dengan fakir dan miskin meliputi sandang, papan dan pangan serta pendidikan.
       Untuk menetukan apakah seseorang termasuk golongan miskin atau fakir, harus diketahui terlebih dahulu apa yang dibutuhkan dan sejauh mana ia mampu memenuhinya dengan penghasilan dan kekayaan yang dimiliki. Besar kecilnya kebtuhan, juga sangat dipengaruhi oleh banyak sedikitnya orang yang harus dihidupi.
       Oleh karena itu, kita belum bisa menetukan apakah orang yang penanya maksudkan masih berstatus miskin ataukah bukan. Namun, seandainya termasuk kategori miskin, saudaranya sah-sah saja memberikan zakat kepadanya, bahkan lebih afdhal, karena berzakat kepada kerabat mempunyai fungsi ganda, zakat itu sendiri dan silaturrahim.

Senin, 22 Agustus 2011

Fiqh Zakat Fitrah

Fiqh Zakat Fitrah


Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah, atau bisa juga disebut Shadaqah Fitrah, menurut istilah fiqh berarti: Shadaqah yang diwajibkan karena seseorang berbuka puasa Ramadlan. Pertama kali diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya puasa bulan Ramadlan, yaitu dua hari sebelum Hari raya Fitri tahun II Hijriyah.

Hikmah Zakat Fitrah:
Diantara hikmah disyariatkannya zakat fitrah antara lain:
1.    Menolong (memberi santunan) kepada fuqara (orang-orang fakir) dan masaakin (orang-orang miskin) agar tidak meminta-minta pada saat Hari raya Fitri
2.      Membuat mereka bergembira disaat semua orang Islam bergembira atas datangnya Hari raya Fitri
3.  Membersihkan diri kita dari perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan yang tidak baik setelah berlalunya bulan suci Ramadlan
4. Menambal/menutup cacat (kekurangan-kekurangan) yang kita lakukan selama bulan suci Ramadlan, sebagaimana sujud sahwi menambal/menutup kekurangan-kekurangan yang dilakukan di dalam shalat
5.  Menghantarkan puasa kita sampai kepada Allah SWT. Sebab puasa Ramadlan akan bergelantungan antara langit dan bumi, dan tidak akan sampai kepada Allah SWT, sampai Zakat Fitrah ditunaikan.

Hukum Zakat Fitrah
Menurut kebanyakan (jumhur) Fuqaha (Ahli Fiqh), Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau  perempuan, anak kecil atau orang dewasa. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh beberapa hadits, antara lain: Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori: Dari Ibnu Umar RA “Sesungguhnya Rasulullah SAW. mewajibkan Zakat Fitrah, yaitu satu sha’ kurma kering atau gandum bagi setiap orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau wanita” – sebagian riwayat mengatakan – “atas anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya”.

Syarat-syarat Wajibnya Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan dengan syarat-syarat sebagi berikut:
1.   Islam. Karena itu Zakat Fitrah tidak diwajibkan kepada orang kafir. Adapun orang yang murtad, Zakat Fitrahnya ditangguhkan sampai dia kembali menjadi Islam. Namun, orang kafir tetap memiliki kewajiban membayar Zakat Fitrahnya orang-orang yang nafkah mereka menjadi tanggungjawab orang kafir tersebut, seperti istri dan anak-anaknya. Jadi, syarat Islam itu berlaku bagi orang yang Zakat Fitrahnya dikeluarkan oleh orang yang wajib memberi nafkah kepadanya (mukhraj anhu) bukan bagi orang yang mengeluarkan Zakat Fitrah (mukhrij)

2.   Mengalami hidup di sebagian bulan Ramadlan dan bulan Syawal. Zakat Fitrah wajib dikeluarkan bagi orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada malam Hari raya Fitri. Begitu juga bagi anak yang lahir sebelum terbenamnya matahari dan meninggal setelah matahari terbenam pada malam Hari raya Fitri.

3.   Memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup) - baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang nafkah mereka menjadi tanggungjawabnya - pada Hari raya Fitri dan malamnya (sehari semalam). Yang dimaksud dengan mu’nah di sini meliputi makanan dan lauk pauknya, tempat tinggal, pakaian dan lain-lain yang layak dan bersifat pokok. Dari sini kita ketahui bahwa, ambeng (Jawa: makanan sajian) yang biasa disajikan oleh masyarakat kita di masjid-masjid atau musholla-musholla tidak termasuk yang pokok, artinya jika beras dan lauk pauk yang kita buat ambeng tersebut menyebabkan kita tidak mempunyai kelebihan pada hari raya dan malamnya, hal ini tidak bisa menggugurkan kewajiban kita mengeluarkan Zakat Fitrah.

Jika dilihat dari tiga syarat diatas, maka bisa diuraikan hal sebagai berikut: kewajiban Zakat Fitrah sama sekali tidak ada kaitannya dengan faqir miskin. Banyak dari masyarakat kita yang tidak mau mengeluarkan Zakat Fitrah untuk dirinya sendiri, dan atau keluarga yang nafkahnya menjadi kewajibannya, dengan alasan mereka faqir miskin yang hanya berhak menerima zakat. Hal ini sering disalahpahami oleh kebanyakan masyarakat kita.

Orang Yang Wajib Mengeluakan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap orang Islam yang merdeka dan memiliki kelebihan biaya hidup pada Hari raya Fitri dan malamnya (sebagaimana penjelasan diatas), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang nafkah mereka menjadi tanggung  jawabnya. Hal ini sesuai dengan qaidah: “Setiap orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada orang lain, maka wajib pula baginya mengelurkan Zakat Fitrah untuknya”.  

Namun qaidah ini memiliki pengecualian, yaitu: Istri ayah (ibu tiri). Anak tiri wajib memberi nafkah padanya, namun tidak wajib mengeluarkan Zakat Fitrah untuknya. Termasuk dalam pengecualian ini adalah hamba sahayanya, kerabat dan istri yang kafir.

Kadar (Takaran) Zakat Fitrah Yang Wajib Dikeluarkan
Kadar (takaran) Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 (satu) sha’ atau empat mud dan berupa bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma dan lain-lain yang berlaku secara umum di daerah dimana kita tinggal.

Sha’ adalah nama suatu takaran persegi empat yang panjang lebarnya 14.65 Cm³ dan sepadan dengan sekitar 2.75 Kg. beras.

Jika seseorang mempunyai kelebihan mu’nah, namun kurang dari satu sho’, maka kelebihan tersebut wajib dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah untuk dirinya sendiri, meskipun hanya satu mud (sekitar 0,6875 Kg.).

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Ada lima waktu dalam mengeluarkan Zakat Fitrah, yaitu:
1.    Waktu wajib, jika menemui sebagian dari bulan Ramadlan dan sebagaian dari bulan syawal, artinya jika seseorang di saat matahari terbenam pada malam Hari raya Fitri dia sudah memenuhi syarat-syarat kewajiban Zakat Fitrah
2.   Waktu fadlilah, pada Hari raya Fitri setelah shalat fajar dan sebelum melaksanakan shalat hari raya Fitri
3.   Waktu jawaz, dimulai semenjak awal ramadlan
4.   Waktu makruh, setelah shalat hari raya Fitri sampai saat terbenamnya mata hari, kecuali kalau ada kemaslahatan, seperti menunggu kerabat dekat atau orang faqir yang shaleh.
5.   Waktu haram, setelah hari raya Fitri, kecuali kalau ada uzur syar’i, seperti tidak adanya orang yang berhak menerima zakat.

Maraji’:
1.   Shoheh Bukhori, II / Hadit 1441
2.   Sunan Abi Daud, II / Hadith 1609
3.   Hasiyah Jamal, II / 271 – 274
4.   Bujairami Iqna’, II / 42 – 52
5.   I’anatut Thalibin, II / 170 – 174
6.   At Taqrirat As Sadidah Fil Masail Al Mufidah, Hal. 418 – 422
7.   Fathul Qadir Fi Ajaib al maqadir, Hal 9


Tambakberas, 21 Ramadlan 1432 H. / 21 Agustus 2011 M.

H. Abdul Nashir Fattah

Minggu, 21 Agustus 2011

Problematika Zakat Fitrah


PROBLEMATIKA ZAKAT FITRAH [1]
Oleh Ahmad Munjin Nasih

Pendahuluan
Membicarakan tentang zakat fitrah, ingatan kita pasti akan tertuju kepada bulan Ramadhan, bulan yang sangat dimulyakan oleh semua umat Islam karena sederet aktifitas ibadah bisa dilakukan di sana sekaligus menjanjikan reward yang tak ternilai, mulai dari dibukanya pintu rahmad dan ampunan sampai pada jaminan akan pembebasan dari api neraka.
Zakat fitrah bagi umat Islam bukan hanya sebuah rutinitas yang berdimensi sosial yang mengiringi ibadah puasa di bulan Ramadhan, akan tetapi lebih dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban yang diperuntukkan bagi terwujudnya kesempurnaan ibadah puasa yang dilakukan. Seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa akan merasa kurang sempurna apabila tidak mengeluarkan zakat fitrah. Sementara itu, bagi umat Islam yang enggan melaksanakan ibadah puasa sekalipun, zakat fitrah tetap menjadi sesuatu sesuatu yang penting bagi diri mereka. Ada perasaan tidak “enak” bila tidak menunaikannya.
Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila pada akhir setiap bulan Ramadan banyak umat Islam berbondong-bondong membayar zakat fitrah kepada panitia-panitia zakat fitrah yang ada di masjid, musholla atau tempat-tempat yang lain. Selanjutnya pihak panitia akan menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada fakir miskin, dan tak jarang pihak panitia juga menyisihkan sebagian zakat yang terkumpul untuk dibagikan kepada para anggotanya.
Fenomena di atas hampir merata kita jumpai di sekeliling kita. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah adalah apakah konsep kepanitian zakat fitrah bisa dikategorikan sebagai amil sehingga mereka berhak mendapatkan bagian zakat fitrah? Dan apakah pendistribusian zakat fitrah bisa disamakan dengan zakat yang lain? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang akan dicoba dibahas dalam makalah ini.

Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sebutan lain bagi zakat fitri. nama zakat yang diberikan oleh Rasulullah. Nama zakat fitrah dalam literatur-literatur fikih klasik memang sangat jarang kita jumpai.
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah.  Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Sebagaimana dinyatakan dalam suatu hadits
     عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللهِ  صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ..
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata bahwasanya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah bagi orang yang berpuasa untuk menghapus kesalahan yang diakibatkan oleh perkataan dan perilaku yang tidak bermanfaat dan merupakan makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa  yang membayar zakat sebelum pelaksanaan sholat ied, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang membayarnya setelah melaksanakan sholat ied, maka ia termasuk sedekah biasa   (Asqalani, t.th: 132).
Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini.  Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279). Semua orang dari semua lapisan masyarakat, baik yang kaya atau yang miskin selama mereka mempunyai kelebihan persediaan makanan pada malam hari raya iedul fitri mereka tetap berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
     أَدُّوا صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ قُمْحٍ – أو قال بُرٍّ - عَنْ كُلِّ إِنْسَانٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ، حُرٍّ أَوْ مَمْلُوْكٍ، غَنِيٍّ أَوْ فَقِيْرٍ،  ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى. أَمَّا غَنِيُّكُمْ فَيُزَكِّيْهِ اللهُ، وَأَمَّا فَقِيْرُكُمْ فَيَرُدّ اللهُ عَلَيْهِ أَكْثَرَ مِمَّا أَعْطَى.
“Bayarkanlah zakat fitrah satu sha’ gandum atau bur dari setiap manusia, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau hamba sahaya, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Jika kamu sekalian kaya, maka Allah akan mensucikannya, dan jika fakir maka Allah akan mengembalikannya dengan lebih banyak daripada yang diberikannya (Qordowi, 2004:934)



Waktu Pelaksanaannya
Zakat Fitrah adalah ibadah yang tidak bisa dilepaskan dengan rangkaian ibadah di bulan Ramadhan, sebab kewajiban berzakat fitrah hanya boleh dilakukan pada bulan Ramadhan. Dengan kata lain apabila zakat fitrah dilakukan di luar buan Ramadhan, bisa dipastikan bahwa status zakat fitrah yang dibayarkan menjadi tidak sah. Rasulullah dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menjelaskan
     مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum dia melaksanaan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya diterima (dinyatakan sah), akan tetapi barangsiapa yang mengeluarkannya setelah melaksanakan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Kata “qabla al shalah” (sebelum shalat iedul fitri) dalam hadits di atas menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama’. Ibnu Hazm melarang mendahulukan membayar zakat fitrah sebelum terbenamnya matahari di malam hari raya. Imam Malik dan Imam Hambali berpendapat bahwa boleh membayar zakat fitrah maksimal dua hari sebelum hari raya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah satu hari atau dua hari sebelum hari raya.
Sementara itu, Imam Syafi’i menyatakan bahwa boleh saja seseorang membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sebab, kewajiban zakat fitrah adalah sangat terkait dengan kewajiban ibadah puasa, sehingga membayar zakat fitrah meskipun pada awal bulan adalah sesuatu yang diperbolehkan. Berbeda dengan ketiga pendapat Imam di atas, Imam Hanafi justru membolehkan pada awal tahun (Qardawi, 1997:958). Imam Hanafi menganalogkan hal ini dengan diperbolehkannya seseorang yang hendak membayar zakat pada awal tahun.
Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qordowi (1997: 994) berpendapat bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah pendapat yang lebih hati-hati. Ia menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah memungut zakat ini dari masyarakat pada pertengahan bulan Ramadhan jika hal itu dimaksudkan untuk antisipasi tidak meratanya distribusi zakat fitrah kepada para mustahiq karena minimnya waktu yang ada.

Panitia Zakat Fitrah
Seperti dimaklumi bersama bahwa dalam rangka pendistribusian zakat fitrah, banyak diantara umat Islam membentuk kepanitian zakat fitrah. Kepanitian ini biasanya dibentuk pada awal atau pertengahan bulan Ramadhan dan bersifat temporer. Apabila telah selesai menjalankan tugasnya kepanitiaan ini dibubarkan dan akan dibentuk lagi pada tahun berikutnya. Tugas utama kepanitian ini adalah menerima, mengatur dan mendistribusikan zakat fitrah yang dikumpulkan dari kaum muslimin kepada orang-orang yang telah ditentukan.
Dalam realitasnya banyak orang menyebut kepanitian ini dengan sebutan amil. Karena yang diurusi adalah zakat fitrah, mereka selanjutnya disebut amil zakat fitrah. Penamaan amil zakat fitrah didasarkan pada sebuah argumentasinya bahwa karena kepanitian tersebut bertugas mengurusi zakat fitrah. Konsekwensi selanjutnya atas penamaan ini adalah tak jarang para panitia mendapatkan bagian dari zakat fitrah yang mereka kumpulkan.
Terkait dengan persoalan ini, Yusuf Qardawi (1997:545) berpendapat bahwa amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari pengumpul sampai kepada bendahara dan penjaganya. Demikian juga mulai dari pencatat, sampai kepada para penghitung yang mencatat keluar masuknya zakat dan membagi kepada para mustahiknya. Ditambahkan oleh Qardawi bahwa mereka hendaknya diangkat oleh pihak negara dan digaji darinya [2].
Senada dengan pendapat di atas, Mas’udi (1986) berpendapat bahwa amil adalah administratur zakat. Dengan kata lain bahwa golongan ini bisa diserahkan kepada pemerintah. Artinya pemerintah bisa mengangkat personal-personal yang bertugas sebagai amil atau bisa juga pemerintah memfasilitasi masyarakat mendirikan lembaga zakat. Untuk yang disebut terahir, maka pemerintah harus tetap melakukan pengawasan kepada masyarakat. Pemerintah dalam rangka mengefektifkan pengumpulan zakat, bisa membuat lembaga khusus yang menangani zakat, baik pengumpulan, pengelolaan, dan pentasarufannya.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa amil adalah sebuah profesi yang memberikan kehidupan bagi orang-orang yang bekerja di dalamnya dan bersifat jangka panjang serta menjadi sumber mata penghidupan. Amil bukanlah sebuah kepanitiaan yang bersifat temporer dan sementara.

Mustahiq Zakat Fitrah
Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.
     ﭽ ﮡ  ﮢ   ﮣ  ﮤ  ﮥ  ﮦ  ﮧ  ﮨ   ﮩ  ﮪ  ﮫ  ﮬ  ﮭ  ﮮ  ﮯ  ﮰﮱ   ﯓ  ﯔ  ﯕﯖ  ﯗ  ﯘ    ﯙﭼ التوبة: ٦٠
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Ayat tersebut dimulai dengan redaksi innama al shadaqat. Kata shadaqat yang berarti zakat-zakat merupakan bentuk jamak dari kata shadaqah. Menurut Imam Abu Zahroh apabila dilihat dari perspektif ushul fiqih, kata yang berbentuk jamak dan diikuti dengan partikel “al” yang berfungsi mengkhusukan, maka kata tersebut tergolong ke dalam bentuk kata “umum”. Implikasinya adalah bahwa kata tersebut bersifat umum dalam pemaknaannya yang dengan sendirinya belum boleh dijadikan hujjah terhadap persoalan-persoalan yang bersifat khusus. Oleh karena itu perlu dicarikan dalil lain yang bisa difungsikan sebagai takhsis untuk mempertegas atau menjelaskannya.
Dengan demikian, kata al shadaqat yang terdapat dalam ayat 60 surat At Taubah harus difahami sebagai kata yang bersifat umum demikian juga pihak-pihak yang bisa menerimanya. Pertanyaan yang muncul dalam memahami kata tersebut adalah apakah pendistribusian zakat fitrah termasuk dalam kategori ayat tersebut?
Terkait dengan hal ini, ada dua pendapat yang berkembang.
Pertama, bahwa distribusi zakat fitrah sama dengan distribusi zakat yang lain. Kelompok ini berpendapat bahwa oleh karena kata al shadaqat bersifat umum, maka hal itu mencakup semua bentuk zakat tak terkecuali zakat fitrah (Zuhaili, 1997:1099). Para ulama yang tergabung dalam kelompok ini adalah para ulama’ dari kalangan Syafi’iyyah.
Kedua, bahwa zakat fitrah tidak bisa dikategorikan ke dalam ayat 60 surat At Taubah. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini adalah:
a.  Keberadaan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas
فَرَضَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
merupakan takhshish terhadap keberadaan ayat 60 surat at Taubah.
b. Kewajiban yang dibebankan oleh zakat fitrah dan zakat yang lain  berbeda. Dalam zakat seseorang baru diwajibkan mengeluarkan zakat atas hartanya apabila;
1) Islam, 2) merdeka, 3) harta tersebut merupakan harta miliknya secara penuh, 4) sudah mencapai satu nisab, dan 5) mencapai satu khaul (untuk barang-barang tertentu) (Syuja’, t.th:90). Ketentuan-ketentuan tersebut hanya bisa dipenuhi bagi orang-orang muslim yang dalam keadaan berkecukupan harta, sedangkan orang muslim yang miskin rasanya tidak mungkin bisa memenuhi ketentuan di atas. Jika demikian, maka orang muslim yang miskin tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas hartanya. Berbeda dengan hal itu, kewajiban zakat fitrah tidak didasarkan atas berapa banyak harta yang dimiliki, akan tetapi pada: 1) Islam, 2) mampu menjumpai malam iedul fitri,  dan 3) tersedia kelebihan makanan pada malam hari raya untuk dirinya atau keluarganya (Syuja’, t.th:97). Apabila seorang muslim masih bisa menjumpai malam iedul fitri sedangkan dia mempunyai kelebihan makanan, maka yang bersangkutan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Bahkan bayi yang dilahirkan pada iedul fitri sekalipun, apabila orang tuanya mamiliki kelebihan makanan, maka wajib bagi dia mengeluarkan zakat fitrah atas bayinya. Tidak adanya perbedaan antara yang kaya dan miskin antara yang besar dan yang kecil dalam kewajiban membayar zakat fitrah sebagaimana dinyatakan dalam hadits Rasul yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah;
     أَدُّوا صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ قُمْحٍ – أو قال بُرٍّ - عَنْ كُلِّ إِنْسَانٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ، حُرٍّ أَوْ مَمْلُوْكٍ، غَنِيٍّ أَوْ فَقِيْرٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى.
c.  Tujuan disyariatkannya zakat fitrah bebeda dengan yang zakat lain. Tujuan ibadah zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan dan pernuatan yang tidak bermanfaat yang mereka lakukan pada saat berpuasa. Sementara itu tujuan ibadah zakat adalah membersihkan kotoran yang terdapat pada manusia.
Dari tiga argumentasi di atas, kelompok ini berketetapan bahwa perlakuan terhadap zakat fitrah tidak bisa disamakan dengan perlakuan terhadap zakat yang lain. Oleh karena zakat fitrah berbeda dengan zakat yang lain, maka pendistribusiannya juga berbeda. Zakat fitrah tidak bisa diberikan kepada selain fakir dan miskin. Kelompok ini juga berpendapat bahwa redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara tegas menyebut “tu’matun li al masakin” yang artinya makanan bagi orang-orang miskin. Hadits ini memberikan penegasan bahwa mereka yang berhak menerima distribusi zakat fitrah adalah fakir dan miskin dan bukan enam ashnaf (golongan) yang lain.
Yusuf Qardawi (1997:965) menyebut ada beberapa ulama yang tergabung dalam kelompok kedua yang menghususkan distribusi zakat hanya kepada fakir dan miskin. Mereka adalah Imam, Muhammad Ibnu Rusyd al Qurthubi, ulama’-ulama’ dari madzhab Malaki, Ahmad bin Hambal, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qoyyim al Jauziyah, Imam Hadi, Qashim dan Imam Abu Thalib. Sementara itu Wahbah Zuhaili (1997:2048) menyebut bahwa ulama’-ulama dari madzhab Hanafi juga ada dalam barisan ini.
Ibnu Rusyd (t.th:282) berpendapat bahwa para ulama’ bersepakat bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi kaum fakir dan miskin yang muslim. Senada dengan Ibnu Rusyd, Ibnul Qoyyim (1999:74) menyatakan:
 “Beliau (Rasulullah) memberikan zakat fitrah ini secara khusus kepada orang-orang miskin dan tidak menyalurkannya kepada delapan kelompok secara merata serta tidak memerintahkannya. Tak seorang pun di antara para sahabat Nabi yang juga melakukannya”  
Zuhaili (1997:2048) menjelaskan bahwa para ulama dari madzhab Hanafi telah bersepakat bahwa zakat fitrah hendaknya didistribusikan kepada fakir miskin yang muslim, terkecuali untuk kelurga bani Hasyim. Sebab  bani Hasyim adalah orang-orang yang mulia sehingga mereka tidak patut mendapatkannya.
Sementara itu, Qardawi (1997:963) berpendapat bahwa menurut kesepakatan para ulama bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan kepada fakir miskin yang bergama Islam. Qardawi menambahkan bahwa dikhususkannya zakat fitrah untuk kaum fakir dan miskin muslim adalah sejalan dengan perintah Rasul agar umat Islam bisa mebantu saudara muslim lainnya yang sedang kekurangan pada hari raya.  Rasulullah s.a.w bersabda: 
     أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ
            “Cukupkanlah mereka (kaum fakir miskin) pada hari itu (iedul fitri)”

Penutup
Dari beberapa hal yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah dan zakat pada umumnya memiliki perbedaan yang signifikan, yakni dalam  dasar penentuan kewajiban, waktu pelaksanaan, sasaran wajib zakat, maupun para mustahiqnya.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta.  Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
Untuk memperjelas perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal, berikut ini kami sajikan perbedaan keduanya dalam bentuk tabel.

DAFTAR PUSTAKA
1.       Al Qur’an al Karim
2.       Asqalani, Ibnu Hajar. T.th. Bulugh al Maram. Surabaya. Hidayah.
3.       Al Jauziyyah, Ibn Qayyim. 1999. Zadul Ma’ad Bekal Menuju ke Akherat. Jakarta. Pustaka Azzam.
4.       Mas’udi, Masdar Farid. 1986. Islam agama Keadilan. Jakarta. LP3M.
5.       Qardawi, Yusuf. 1997. Hukum Zakat. Jakarta. Litera Antar Nusa.
6.       Syuja’, Abu. T.th. Fath al Qarib. Surabaya. Hidayah.
7.       Zuhaili, Wahbah. 1997. Fiqh al Islam wa adillatuh. Beirut. Dar al Fikr.


[1] Makalah disampaikan dalam seminar Akademik Jurusan Sastra Arab FS, 28 Oktober 2006
[2] Terkait Amil dan Panitia Zakat Fitrah, Lihat di “Ahkamul Fuqoha’”, Hal. 294 – 295 Dan Hal. 378 – 379 sebagai berikut:
S. Apakah pengurus panitia pembagian zakat yang didirikan oleh suatu organisasi Islam itu termasuk amil menurut syara’ ataukah tidak ? ( NU Cab. Malang )
J.  Panitia pembagian zakat yang ada pada waktu ini tidak termasuk amil zakat menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat oleh Imam (Kepala Negara)
     Keterangan, dalam kitab al-Bajuri I/ 283
S. Bagaimana kedudukan hukum/ status syar’I lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan fiqh tentang amil ?
J. Hukumnya lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah adalah sah, karena pemerintah Indonesia mempunyai hak syar’I untuk membentuk amil.
     Keterangan, dari kitab:
1.       Al-Mauhibah IV / 130
2.       Al-Ianah III / 315
3.       Minhajul Qowim 115
4.       Ahkamul Fuqoha’ III / 8

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013